(0)



Bisnis.com, JAKARTA - Untuk memudahkan kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Kementerian PUPR menurunkan besaran uang muka yang harus dibayar.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengubah persyaratan uang muka dari minimal lima persen menjadi satu persen.

Penurunan besaran uang muka tersebut ditetapkan terkait Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). 

Wakil Menteri (Wamen) PUPR John Wempi Wetipo mengatakan untuk mendorong percepatan penyaluran dana bantuan pembiayaan, Kementerian PUPR memberikan pelonggaran pada persyaratan Program BP2BT dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT.

"Beberapa ketentuan pada peraturan tersebut diubah, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen," ujar Wamen John Wempi dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu 17 November 2019.

Selanjutnya, persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal enam bulan diubah menjadi tiga bulan.

Sedangkan pelonggaran persyaratan ketiga adalah perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari.

Terakhir, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.

Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui Program BP2BT.

Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal enam meter menjadi paling rendah lima meter untuk site plan yang telah disetujui pemerintah daerah paling lambat 1 Oktober 2019.

"Oleh karena itu, saya berharap kerja sama mitra pengembang dan bank pelaksana  dapat mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada waktu yang tersisa tahun 2019 ini," kata John Wempi.

Kementerian PUPR juga mendorong pengembang dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya  mengutamakan kualitas rumah bersubsidi sehingga pemilik merasa aman dan nyaman dalam membeli dan menempati rumah itu. 

Kementerian PUPR terus melakukan pemantauan kualitas rumah bersubsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan serta pendataan pengembang rumah subsidi melalui Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).

Wamen PUPR mengatakan bahwa sistem informasi ini merupakan cikal bakal penerapan Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018, di mana seluruh pengembang harus terakreditasi dan teregistrasi dan seluruh asosiasi pengembang harus tersertifikasi dan teregistrasi.

Hingga 30 Oktober 2019, terdapat 19 asosiasi pengembang perumahan serta 13.384 pengembang perumahan yang telah terdaftar dalam pengelolaan Sireng.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 29 Juni 2020
Hunian Inden Tak Lagi Diminati, Ini Alasannya
Bisnis.com, JAKARTA - Kenormalan baru atau new normal ternyata ikut mengubah prefensi masyarakat terhadap produk properti, khususnya hunian berupa rumah tapak atau apartemen.Alih-alih membeli unit yang masih dalam proses pembangunan atau sama sekali belum dibangun, kini masyarakat memilih untuk membeli hunian yang siap huni.Associate Director  Coldwell Banker Commercial Dani IndraBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 29 Juni 2020
Hari Gini, Aduan ke Sektor Properti Kok Masih Tinggi
Bisnis.com, JAKARTA – Rasa senang bakal segera bisa punya rumah sendiri ternyata harus pupus ketika pembeli rumah berhadapan dengan pengembang atau agen properti nakal, yang menebar jani-janji manis dan kemudian diingkari saat proses telah berjalan.Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat sepanjang 2019 aduan terkait dengan pembelian properti menjadi yang terbanyakBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 29 Juni 2020
Penyaluran FLPP Capai Rp7,11 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melaporkan, per Jumat 26 Juni 2020, dana yang telah disalurkan untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp7,11 triliun.PPDPP mencatat, total realisasi Rp7,11 triliun tersebut telah membiayai 70.335 unit rumah, atau telah mencapai 68,62 persen dari anggaran. Sehingga total penyaluran FLPPBaca Selengkapnya