(0)



Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan pemerintah untuk menaikkan upah minimum kabupaten/kota pada tahun depan dinilai bisa menjadi salah satu titik terang bagi masyarakat yang hingga saat ini belum memiliki rumah.

Menjelang berakhirnya 2019, pemerintah kota/kabupaten di seluruh Indonesia telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan rata-rata UMK ada di kisaran 8,51 persen mengacu pada PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan walaupun tetap ada perbedaan tingkat kenaikan di level kota/kabupaten.

Head of Marketing Rumah.com Ike N. Hamdan menjelaskan bahwa masalah yang dihadapi banyak orang untuk membeli rumah saat ini adalah ketersediaan uang muka (down payment/DP), apalagi dengan gaji minimum.

Selain itu, perubahan gaya hidup yang dinilai menjadi lebih konsumtif juga menjadi penghalang untuk membeli rumah. Padahal, kata Ike, kalau sudah sangat berniat memiliki rumah sendiri, bisa dimulai dengan berhemat, atau menabung sehingga uang yang dikumpulkan bisa untuk membayar uang muka.

“Adanya kenaikan rata-rata UMK di kisaran 8,51 persen diharapkan bisa dimanfaatkan oleh kaum pekerja untuk mulai memikirkan membeli rumah daripada hanya digunakan untuk membayar kontrakan atau sewa kamar kostan.  Jika mau berhemat dan menabung, selisih kenaikan upah yang rutin dikumpulkan akan bisa dijadikan DP untuk membeli rumah,” kata Ike melalui siaran pers, Selasa (25/12/2019).

Ike menambahkan bahwa bagi para pekerja dengan upah minimum, memiliki rumah bukanlah hal yang tidak bisa diwujudkan. Setelah mereka berhasil mengumpulkan uang muka dengan berhemat dan menabung, langkah selanjutnya adalah mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).

“Apalagi sekarang Bank Indonesia sudah memperbolehkan bank untuk memberi uang muka hingga 0 persen atau setidaknya 10 persen untuk rumah pertama. Jadi, dengan upah minimum, kesempatan untuk punya rumah sangat terbuka,” lanjutnya.

Pekerja dengan upah minimum, menurut Ike, bisa mencari bank yang menawarkan bunga KPR terendah karena hal tersebut tentu akan memudahkan membayar cicilan bunga. Jika penghasilan ternyata masih tidak cukup untuk mengajukan KPR, ada pilihan KPR subsidi yang bisa diajukan.

KPR subsidi dinilai sangat sesuai bagi para pekerja dengan upah minimum karena harga rumah relatif lebih murah, dengan bunga flat 5 persen, dan jangka waktu peminjaman hingga 20 tahun.

Syarat mengajukan KPR jenis subsidi saat ini masih dengan gaji pemohon maksimal Rp4 juta untuk membeli rumah dan gaji maksimal Rp7 juta untuk membeli apartemen.

Selain itu, jenis KPR ini hanya dikhususkan bagi pemohon yang belum pernah memiliki rumah.

Ike menuturkan bahwa untuk pilihan hunian yang disarankan bagi para pekerja dengan upah minimum adalah jenis rumah tapak. Meskipun harga rumah tapak dan apartemen meningkat bersama sepanjang 2018, harga rumah tapak masih lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut data Rumah.com Property Index, harga rumah tapak pada Oktober 2019 berada pada kisaran Rp15 juta per meter persegi, sedangkan apartemen di kisaran Rp24 juta per meter persegi.

Ketika memasuki 2019, harga apartemen sempat mengalami penurunan bersamaan dengan banyaknya suplai hunian yang baru dipasarkan.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 8 Juni 2020
Pengembang Properti Minta Keringanan PBB
Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi pengembang properti telah mengajukan sejumlah usulan untuk meringankan beban finansial mereka di tengah pandemi Covid-19, salah satunya keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Permintaan itu kini mulai menemui titik terang.Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan sudah memberikan usulan terkait keringanan pajakBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 8 Juni 2020
BP Tapera: Dua Manfaat bagi Peserta Sanggup Kami Penuhi
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyatakan bahwa dua janji bagi peserta, yakni imbal hasil simpanan dan manfaat perumahan, dapat dipenuhi dengan strategi alokasi dana untuk investasi.Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa terdapat dua jenis manfaat yang akanBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 8 Juni 2020
Iuran Tapera, Pekerja Asing Juga Wajib Bayar
Bisnis.com, JAKARTA – Penarikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Badan Pengelola Tapera bakal dimulai pada 2021 mendatang. Pekerja asing pun tak terhindarkan dari kewajiban membayar iuran.Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan bahwa pekerja asing juga diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Nantinya, perusahaan tempat warga asing tersebut bekerja akan diwajibkanBaca Selengkapnya