Silahkan pilih properti yang ingin dibandingkan terlebih dahulu
Memiliki rumah sendiri tentu menjadi impian semua orang. Namun, ada banyak proses yang harus dilalui dan diperhatikan, mulai dari perencanaan anggaran hingga proses pembelian rumah. Dana merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam proses pembelian rumah. Sayangnya, keterbatasan dana ini sering kali menjadi kendala untuk bisa memiliki rumah.
Selain itu, harga rumah setiap tahunnya terus meningkat. Ini membuat masyarakat kesusahan dalam memenuhi keinginannya dalam mendapatkan rumah impian. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menghadirkan program bantuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
KPR Subsidi adalah dukungan yang diberikan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah impian mereka.
Bunga pinjaman yang ditawarkan oleh program ini cukup rendah dan memiliki cicilan yang ringan. Saat ini, KPR Subsidi yang diterbitkan pemerintah hadir dalam berbagai jenis, fitur, dan target. Salah satunya adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini secara intensif ditawarkan kepada MBR. Ingin mengetahui lebih jauh tentang KPR FLPP? Mari simak selengkapnya di artikel ini.
Pemerintah telah mempermudah masyarakat untuk memiliki rumah dengan beberapa program KPR bersubsidi. Salah satu dukungan yang diberikan adalah skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). KPR FLPP merupakan bantuan likuiditas kredit perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan dan pemerataan dalam kepemilikan rumah. KPR FLPP memiliki syarat pembayaran yang lebih sederhana dibandingkan KPR non-subsidi. KPR FLPP menawarkan kemudahan melalui jangka waktu yang cukup lama, cicilan yang lebih ringan, dan mitigasi iuran lainnya. Pada tahun 2021, Kementerian PUPR mengalokasikan dana untuk penyaluran KPR FLPP sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.500 rumah.
KPR FLPP merupakan bagian
dari KPR bersubsidi yang tidak bisa diterima oleh semua golongan masyarakat.
KPR FLPP merupakan program yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR) dengan kriteria penghasilan maksimal Rp6 juta bagi calon penerima
yang belum menikah dan maksimal Rp8 juta bagi calon pemohon yang sudah menikah.
Apabila terdapat masyarakat yang ingin mengajukan KPR FLPP, maka ada beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi, seperti:
● Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal
di Indonesia.
● Menikah atau sudah berumur 21 tahun.
● Calon penerima atau pasangan (suami/istri)
tidak pernah memiliki properti dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah
untuk rumahnya.
● Gaji penerima tidak lebih dari Rp10 juta
untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak.
● Penerima memiliki pekerjaan tetap
setidaknya minimal selama 1 tahun.
● Wajib memiliki NPWP atau SPT dan PPh.
Selain persyaratan bagi penerima KPR FLPP, ada juga persyaratan bagi pengembang yang ingin berkontribusi dalam penyediaan perumahan dengan program KPR FLPP. Pembangunan perumahan untuk KPR FLPP dapat menjadi peluang besar bagi para pengembang. Jadi, jika kamu adalah seorang developer dan tertarik untuk membangun rumah yang dibiayai, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Persyaratan pembangunan
perumahan untuk KPR FLPP bagi pengembang telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016. Persyaratan tersebut diantaranya adalah
sebagai berikut:
● Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh
Indonesia (Apersi)
● Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat
Nasional (Apernas)
● Real Estate Indonesia (REI)
● Himpunan Pengusaha Perumahan (Himpera)
● Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat
Indonesia (Asperi)
KPR FLPP adalah program
pemerintah, sehingga persyaratan FLPP cukup ketat. Selain syarat-syarat di
atas, kamu juga memerlukan beberapa dokumen, seperti:
Setelah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, kamu bisa mengajukan permohonan untuk pembangunan perumahan bersubsidi. Terlepas dari kerumitannya, proyek rumah FLPP adalah peluang bisnis yang bagus bagi pengembang untuk membantu keluarga muda memiliki rumah yang terjangkau.
Bagi kamu yang ingin mendapatkan KPR Subsidi melalui program ini, caranya sangat mudah.
Berikut adalah beberapa langkah
yang dapat kamu ambil untuk memiliki rumah impian melalui program ini.
Tentu saja, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah
menemukan rumah impian kamu. Dalam prosesnya, kamu harus melakukan riset untuk
menemukan rumah ideal atau rumah subsidi untuk kamu dan keluarga.
Jika kamu merasa cocok dengan rumah yang ingin dibeli, cukup
bayar uang muka ke pengembang.
Selanjutnya, kamu perlu memproses pengajuan peserta FLPP KPR
dengan mengumpulkan semua berkas dokumen sebagai persyaratan pengelolaan.
Berikut adalah beberapa berkas yang perlu kamu persiapkan.
● Membawa pesanan rumah dari developer, termasuk minimal harga jual
rumah dan alamat rumah
● Fotokopi KTP elektronik atau tanda terima KTP elektronik
● Fotokopi kartu keluarga
● Fotokopi akta nikah bagi yang sudah
menikah
● Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
● Fotokopi pemberitahuan pajak penghasilan
(PPh) pribadi tahunan
● Surat pernyataan pemohon
● Slip gaji yang disahkan oleh pejabat bagi
yang memiliki penghasilan tetap atau laporan pendapatan yang ditandatangani
oleh pemohon dan diketahui oleh kepala desa bagi yang memiliki penghasilan
tidak tetap.
Bila semua dokumen sudah lengkap, pergilah ke cabang bank pelaksana dan mengisi formulir aplikasi KPR FLPP. Jika pengajuan KPR disetujui, kamu sudah bisa menempati rumah barunya. Namun, jangan lupa untuk mencicil secara berkala.
KPR bersubsidi dengan skema KPR FLPP ini memiliki banyak keuntungan bagi kamu yang sedang mencari rumah murah.
Berikut berbagai keuntungan
dari produk tersebut:
● Suku bunga maksimal 5% sudah termasuk
premi asuransi kebakaran dan kredit tetap tenor dengan menggunakan metode
perhitungan suku bunga tahunan.
● Jangka waktu dapat disesuaikan dengan
kesepakatan antara bank pelaksana dengan calon debitur/nasabah, dengan jangka
waktu KPR maksimal 20 tahun.
● Uang muka sesuai ketentuan bank pelaksana
KPR, dan harga rumah KPR adalah harga rumah dikurangi uang muka.
● Bank pelaksana akan memberikan bukti
pembukuan kepada Satker dari rekening debitur ke rekening nasabah dalam waktu
14 hari kerja.
● Jika bank pelaksana tidak mentransfer dana
SBUM ke rekening debitur sampai batas waktu yang ditentukan, bank pelaksana
akan dikenakan denda suku bunga deposito tiga bulan yang dijamin oleh Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) untuk sisa SBUM. Dana yang belum dibayar dikalikan
dengan penundaan dan dibagi dengan 365
● Setelah itu, bunga dan denda untuk layanan
perbankan akan dikreditkan ke rekening treasury dalam waktu 2 hari
kerja.
● Dokumen permintaan pembayaran akan
diserahkan dalam format soft copy dan
hard copy, untuk proses selanjutnya
akan diserahkan ke bank pelaksana dalam waktu 5 hari kerja sejak diterima
Satker secara lengkap dan akurat.
● Pejabat Perbendaharaan Satker melakukan
proses pembukuan pembayaran subsidi bunga KPR.
Selain FLPP, kamu mungkin
pernah mendengar produk KPR bersubsidi lainnya, seperti Tabungan Perumahan
Rakyat (Tapera), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan BP2BT (Bantuan
Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan).
Selain FLPP, program KPR yang dimiliki oleh bank pelaksana adalah Tapera. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program baru yang dibuat oleh pemerintah dengan harapan dapat membantu masyarakat Indonesia khususnya MBR untuk memiliki atau membeli rumah dengan harga yang terjangkau. Sistem Tapera ini mirip dengan iuran asuransi BPJS atau dana kelompok yang fokus pada real estate. Peserta yang mengikuti program ini diwajibkan membayar iuran yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Berikut adalah syarat
menjadi peserta Tapera:
● Calon PNS dan PNS yang sudah resmi.
● Prajurit dan pelajar Tentara Nasional
Indonesia (TNI)
● Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri)
● Pejabat negara,
● Pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara),
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan BUMD (Badan Usaha Milik Desa)
● Pekerja pabrik
● Warga asing yang telah memperoleh visa
kerja selama lebih dari 6 bulan di Indonesia dan membayar simpanan.
● Masyarakat Indonesia yang bekerja secara
mandiri tidak bergantung pada orang lain untuk penghasilannya.
Selain itu, ada beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai peserta Tapera.
● Usia minimal 20 tahun
● Sudah menikah
● Telah berpartisipasi setidaknya selama 12
bulan atau satu tahun.
● Penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan,
atau termasuk dalam kategori MBR.
● Belum punya rumah
● Dana Tapera akan digunakan untuk
keperluan: pembelian rumah, pembangunan dan perbaikan.
● Data yang dibutuhkan adalah nama dan nomor
identifikasi.
● Mengisi formulir partisipasi dengan
lengkap dan akurat.
● Bisa memilih prinsip pengelolaan Tapera
konvensional atau syariah
● BP Tapera akan memberikan nomor ID kepada
peserta sebagai bukti keanggotaan, tabungan, catatan administrasi, dan akses
informasi Tapera.
SBUM memberikan bantuan kredit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk subsidi uang muka pembelian rumah. Subsidi ini dimaksudkan untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka pembelian rumah melalui sistem KPR. Dana KPR SBUM ini dikelola langsung oleh Kementerian PUPR. KPR SBUM ini berhubungan erat dengan KPR FLPP. Jika kamu adalah penerima bantuan FLPP KPR, maka secara otomatis kamu akan menerima bantuan SBUM KPR ini.
Program ini menyasar MBR dengan beberapa kategori, antara lain:
● Warga Negara Indonesia dan tinggal di
Indonesia.
● Berusia minimal 21 tahun atau sudah
menikah.
● Masa kerja minimal 1 tahun
● Pasangan tidak pernah memiliki rumah.
● Pasangan tidak pernah menerima subsidi
perumahan dari pemerintah.
● Penghasilan maksimal Rp8 juta (untuk rumah
singgah) dan Rp10 juta (untuk pembeli apartemen). Khusus untuk WNI yang belum
menikah di Papua dan Papua Barat, batas atas adalah Rp7,5 juta per bulan.
Selain menggunakan skema
FLPP untuk mendapatkan rumah idaman, pemerintah juga menawarkan program BP2BT
sebagai alternatif kepada masyarakat. Sistem pendukung BP2BT adalah subsidi
yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah memiliki
tabungan.
Inilah perbedaan utama antara subsidi FLPP dan subsidi BP2BT ketika FLPP tidak memiliki indeks tabungan. Dana BP2BT hanya akan diberikan satu kali pada saat down payment. Besaran yang diberikan pun bervariasi dari Rp21,4 juta hingga Rp32,4 juta. Nama yang diberikan didasarkan pada pendapatan kelompok sasaran dan nilai rumah. Oleh karena itu, perkiraan BP2BT yang diberikan adalah sekitar 20-50% dari nilai rumah.
Berikut syarat dan
ketentuan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.
● WNI berusia 21 tahun atau sudah menikah
● Pada saat kredit jatuh tempo, pemohon
tidak berusia di atas 65 tahun. Khusus bagi peserta ASABRI yang
direkomendasikan oleh YKPP, usia pemohon paling tua adalah 80 tahun pada saat
jatuh tempo kredit
● Baik pemohon maupun pasangan (suami/istri)
tidak memiliki rumah dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk rumah
tersebut. Pengecualian dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
● Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
○ Rp6,5 juta untuk pembelian rumah tapak dan
pembangunan rumah swadaya
○ Rp8,5 juta untuk Rumah Susun Sejahtera
● Mempunyai tabungan di dalam sistem bank
dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan
terakhir
● Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
● Menyiapkan NPWP orang pribadi dan SPT
Tahunan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
● Pengembang harus mendaftar ke Kementerian
PUPR
● Spesifikasi perumahan sesuai peraturan
pemerintah
Itulah informasi yang perlu
kamu ketahui tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah. FLPP adalah program
yang sangat bermanfaat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan
ingin memiliki rumah lebih awal. Program FLPP adalah peluang besar untuk
mencapai rumah impian kamu dengan cepat.
Nah, bagi kamu yang ingin mengajukan FLPP, kamu bisa mencari bank yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR seperti Bank BTN. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website atau hubungi call center Bank BTN di 1500286.