(0)



Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia mendorong agar ada aturan yang mengikat kolaborasi antara pengembang besar dan pengembang menengah untuk mengatasi defisit atau backlog perumahan.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa selama ini sudah ada kerja sama antara pengembang besar dan menengah dalam membangun hunian berimbang. Kerja sama tersebut dilakukan antara 3 hingga 4 pengembang.

"Kerja sama sudah ada, tetapi baru tiga hingga empat pengembang," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (12/7/2020).

Menurutnya, kolaborasi antara pengembang besar dan pengembang menengah ini sangat baik untuk membantu tugas pemerintah dalam menyediakan rumah yang layak dan berimbang. Terlebih, rerata pengembang rumah kelas menengah maupun kecil ini berskala UMKM sehingga perlu ada kerja sama.

"Saat ini belum ada aturan bakunya, kami dorong agar ada ketentuan untuk kolaborasi," kata Paulus.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid berpendapat bahwa dalam mengatasi backlog perumahan salah satu dengan program sejuta rumah kuncinya adalah kolaborasi pemerintah, swasta, dan masyarakat.

"Harus ada kolaborasi antara pemerintah, swasta dan masyarakat," ucapnya.

Khalawi menuturkan selama ini kendala dalam memenuhi kebutuhan rumah atau mengurangi defisit rumah yakni terbatasnya lahan yang terjangkau atau murah, terbatasnya kemampuan pemerintah, dan penerapan regulasi yang belum efektif.

"Kami telah melakukan upaya untuk mengurangi defisit land banking, penyediaan lahan di lingkungan terjangkau di lahan strategis yang bersinergi dengan BUMN, dan pendataan lahan potensial eks pemerintah. Lalu, kami juga melakukan inovasi program penyediaan perumahan dan skema pembiayaan kreatif, dan KPBU," tuturnya.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 27 Juli 2020
Perlu Relaksasi Batas Penghasilan Penerima Rumah Bersubsidi
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta supaya merelaksasi kebijakan yang mensyaratkan penghasilan maksimum Rp8 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengambil rumah bersubsidi.Aturan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia Paulus Totok Lusida meminta agar dilakukan relaksasi dariBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 Juli 2020
Bisnis Properti : Ikuti Langkah BI, Perbankan Diimbau Turunkan Bunga
Bisnis.com, JAKARTA – Perbankan diharapkan menurunkan suku bunga mereka seiring dengan kebijakan Bank Indonesia kembali menurunkan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4 persen, di mana sebelumnya berada di level 4,25 persen.“Seharusnya pihak perbankan bisa lebih mengedepankan kewajaran dengan juga ikut menurunkan suku bungaBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 20 Juli 2020
Subsidi FLPP Masih Tetap Dianggarkan hingga Tahun 2021
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto menuturkan, selama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera) belum beroperasi penuh, Pemerintah tetap mengupayakan pelayanan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap berjalan. Adapun pelayananBaca Selengkapnya