(0)



Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyatakan bahwa dua janji bagi peserta, yakni imbal hasil simpanan dan manfaat perumahan, dapat dipenuhi dengan strategi alokasi dana untuk investasi.

Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa terdapat dua jenis manfaat yang akan diperoleh peserta Tapera, yakni hasil pemupukan simpanan dan manfaat pembiayaan perumahan. Kedua hal tersebut menjadi janji yang harus dipenuhi kepada peserta.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25/2020 tentang Tapera, seluruh pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Meskipun begitu, dengan kewajiban tersebut, hanya peserta berpenghasilan rendah yang mendapatkan pembiayaan perumahan.

Peserta dengan penghasilan di atas Rp8 juta diwajibkan membayar simpanan secara rutin. Pada masa akhir kepesertaan, yakni saat memasuki masa pensiun, peserta tersebut berhak untuk mengambil simpanannya disertai imbal hasil pemupukan dana oleh BP Tapera.

Eko menjelaskan bahwa badan yang akan segera beroperasi itu akan mampu memenuhi kedua janjinya kepada peserta dengan mengelola dana menggunakan prinsip alokasi. Dana simpanan peserta akan dikelola dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

"Tidak seluruh dana yang dialihkan dari Tabungan Perumahan [Taperum] PNS sebagai modal awal BP Tapera disalurkan menjadi pembiayaan perumahan. Kami gunakan mekanisme alokasi, sekian persen untuk perumahan, pemupukan, dan dana cadangan," ujar Eko pada Jumat (5/6/2020).

Deputi Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4/2016 tentang Tapera mengatur mekanisme alokasi tersebut. BP Tapera harus mengalokasikan sejumlah dana untuk pemupukan, serta sebagian lainnya untuk pengelolaan dan cadangan.

Alokasi tersebut menurutnya ditetapkan berdasarkan perhitungan BP Tapera terkait kebutuhan dana jangka panjang dan kebutuhan likuiditas. Dia menegaskan bahwa strategi tersebut dapat menjaga program Tapera tetap berjalan dan manfaat bagi peserta dapat terjaga.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 17 Maret 2020
Kadin Properti Usul Relaksasi Pajak di Tengah Sentimen Corona
Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Properti mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus berupa relaksasi pajak di sektor properti.Usulan itu disampaikan sebagai antisipasi lanjutan dari dampak virus corona jenis baru atau covid-19 yang semakin meluas di Indonesia dan mengancam segala sektor industri, termasuk industri properti. "Saya rasa dampak virusBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 17 Maret 2020
Corona Turut Pengaruhi Transaksi Properti di Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Merebaknya virus corona ( covid-19) turut memengaruhi transaksi properti di Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Lukas Bong mengatakan memang ada dampak terhadap transaksi jual-beli properti pasca merebaknya corona di Indonesia. Kejadian ini menyebabkan para broker tidak dapat melakukan aktivitas terutama secara tatapBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 17 Maret 2020
Ini Jurus Kementerian PUPR Jaga Stabilitas Pasar Properti
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupaya untuk menjaga stabilitas pasar properti di tengah sentimen pandemi virus corona atau Covid-19.Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid. Untuk menjaga stabilistas pasar properti tersebut, dia menyatakan pemerintahBaca Selengkapnya