Silahkan pilih properti yang ingin dibandingkan terlebih dahulu
Ingin mempunyai rumah, tapi kesulitan dalam pembiayaan? Tenang saja karena pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan perumahan yang terjangkau melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Nah, salah satu program KPR subsidi yang bisa kamu ikuti adalah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Apa itu BP2BT dan apa saja syarat mendapatkannya? Simak selengkapnya di artikel ini.
BP2BT merupakan program bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah memiliki tabungan untuk membeli rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.
Dana BP2BT adalah bantuan dari pemerintah yang diberikan satu kali untuk uang muka pembelian rumah atau biaya pembangunan rumah swadaya. Dana ini hanya disalurkan kepada MBR yang memenuhi persyaratan.
Besaran dana BP2BT yang diberikan kepada MBR akan ditentukan dari pendapatan kelompok sasaran dan nilai rumah atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan nilai maksimum Rp32,4 juta dan nilai minimum Rp21,4 juta.
Besaran uang muka kepemilikan rumah yang diberikan oleh BP2BT minimal 20% dan maksimal 49% dari nilai rumah, di mana uang muka yang diberikan oleh kelompok sasaran minimal 5 persen.
Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan KPR BP2BT. Berikut persyaratan untuk mengikuti Program Subsidi KPR BP2BT:
Berikut rincian batas saldo tabungan dan perolehan dana BP2BT.
Selain persyaratan sebagai pelamar program, ada juga ketentuan mengenai jenis rumah yang memenuhi syarat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bantuan Pembiayaan Rumah Berbasis Tabungan (BP2BT).
Melansir dari akun Instagram yang diunggah Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, berikut tipe dan kriteria perumahan yang dipersyaratkan BP2BT KPR:
Apabila ingin mengajukan bantuan BP2BT, ada baiknya kamu juga tahu apa saja aturannya lainnya selain syarat, seperti larangan dan sanksinya.
Sanksi akan diberikan jika pemohon:
Sanksi berupa:
Selain BP2BT, kamu mungkin pernah mendengar produk KPR lain, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
KPR FLPP merupakan bantuan likuiditas perkreditan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pemerintah akan memberikan pendanaan tanpa bunga kepada bank penyalur FLPP-nya, dan bank akan memberikan pinjaman dalam bentuk KPR dengan tingkat bunga maksimal 5 persen.
Sekitar 70% pendanaan berasal dari pemerintah dan 30% berasal dari perbankan. Jadi bank disubsidi agar mereka dapat menawarkan kredit dengan bunga yang rendah.
SBUM memberikan bantuan KPR kepada MBR dalam bentuk subsidi uang muka atas pembelian rumah.
Subsidi ini dimaksudkan untuk menutupi sebagian atau seluruhnya uang muka pembelian rumah melalui sistem KPR. Dana SBUM ini dikelola langsung oleh Kementerian PUPR.
KPR SBUM berkaitan erat dengan KPR FLPP. Jika kamu memiliki bantuan FLPP KPR, kamu akan secara otomatis menerima bantuan SBUM ini.
Meski program ini tidak sepopuler program KPR lainnya, BP2BT sendiri memiliki banyak keunggulan menarik.
KPR ini dimaksudkan untuk memberikan subsidi uang muka bagi mereka yang telah memiliki tabungan untuk pembelian rumah tapak atau pembangunan rumah swadaya. Oleh karena itu, bantuan diberikan terlebih dahulu.
Subsidi dibayar di muka, sehingga kamu dapat menggunakannya untuk membayar DP rumah. Dengan meningkatkan uang muka, cicilan bulanan juga akan lebih ringan.
Melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki rumah dengan bantuan pemerintah hingga Rp40 juta. Nilai bantuan ini dapat mengurangi nilai cicilan KPR MBR.
BP2BT dikatakan jauh lebih menguntungkan daripada FLPP. Dia mencontohkan, saat ini harga rumah subsidi Rp140 juta per unit.
Dengan uang muka Rp7 juta dan pra-subsidi sebesar Rp40 juta dari program BP2BT, konsumen cukup membayar Rp133 juta. Angsuran bulanan memiliki suku bunga tetap tanpa potongan.
Itulah informasi yang perlu kamu ketahui tentang BP2BT. Program ini memberikan peluang besar untuk kamu yang sudah memiliki tabungan dan ingin memiliki rumah lebih cepat.
Nah, bagi kamu yang ingin mengajukan BP2BT, caranya cukup mudah. Kamu hanya perlu mencari lokasi rumah yang diinginkan atau bisa mendapatkan informasi melalui website Bank BTN.
Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang lengkap, seperti KTP, KK, NPWP, surat nikah, dan lainnya.