(0)



Catat, Harga Baru Rumah Subsidi
Berita Terkini | 24 Juni 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah meneken aturan baru terkait harga tertinggi rumah subsidi. Dalam aturan tersebut, batasan harga jual dibagi menjadi lima wilayah.

Aturan yang ditandatangani Basuki adalah Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2019 sebesar Rp 140 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 150,5 juta.

Sedangkan, wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu pada tahun 2019 sebesar Rp 153 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 164,5 juta.

Adapun wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 146 juta untuk tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp 156,5 juta.

Sementara wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2019 sebesar Rp 158 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 168 juta.

Terakhir, wilayah Papua dan Papua Barat untuk tahun 2019 sebesar Rp 212 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 219 juta.

Pembagian wilayah ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Ada beberapa faktor yang mendorong agar disesuaikan dengan wilayah, diantaranya harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja, sehingga dibagi menjadi beberapa wilayah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2019).

Selain menetapkan batasan harga jual, ada tiga keputusan lain yang masuk dalam kepmen tersebut. Pertama, rumah sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada Diktum (keputusan) pertama merupakan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Kedua, pengaturan batasan harga jual rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama dinyatakan tetap berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, dengan berlakunya Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR sebelumnya atau Kepmen PUPR Nomor 1126/KPTS/M/2018 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Sumber : properti.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 17 Februari 2020
SASAR MILENIAL, BANK BTN GELAR INDONESIA PROPERTI EXPO KE-20
Kabar gembira bagi mereka yang ingin segera merealisasikan mimpinya membeli rumah impian, karena  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk kembali menggelar  Indonesia Property Expo (IPEX) pada tanggal 15 Februari hingga 23 Februari 2020 mendatang. Pada IPEX ke 20 yang digelar di JCC, Jakarta Pusat tersebut, Bank BTN menargetkan dapat meraupBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 10 Februari 2020
Kementerian PUPR Rilis Aplikasi Pemantauan Bedah Rumah
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan merilis aplikasi pemantauan pelaksanaan bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan aplikasi E – BSPS tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mempermudah pemantauan serta meminimalisir dokumenBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 10 Februari 2020
Ini Alasan Keluarga Muda Lebih Senang Rumah Tapak
Bisnis.com, JAKARTAMinat masyarakat untuk memiliki hunian berupa rumah tapak ternyata masih sangat besar. Hal ini terlihat dari hasil riset situs jual beli rumah dalam jaringan Rumah123.com.Hasil riset menyebutkan bahwa tingkat pencarian rumah tapak naik 34 persen, sedangkan pencari apartemen dan tanah justru turun masing-masing 10 persen dan 2 persen. PengembangBaca Selengkapnya