(0)



Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan merilis aplikasi pemantauan pelaksanaan bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan aplikasi E – BSPS tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mempermudah pemantauan serta meminimalisir dokumen verifikasi penyaluran bantuan bedah rumah untuk masyarakat. Adapun, E - BSPS sangat diperlukan Kementerian guna mengantisipasi sebaran lokasi yang begitu luas.

"E – BSPS ini merupakan bagian dari digitalisasi dokumen Program BSPS. Jadi selama ini verifikasi dilakukan verifikasi secara manual dan dokumentasi dan berkas administrasi dalam satu tahun itu bisa satu ruangan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2020) malam.

Menurut Khalawi, Kementerian PUPR pada tahun ini telah mengalokasikan anggaran untuk program BSPS atau bedah rumah sebesar Rp4,3 triliun. Anggaran tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas serta mendorong pembangunan rumah baru untuk masyarakat yang rumahnya tidak layak huni sebanyak 178.750 unit.

Sementara itu, Kasubdit Pelaksanaan Bantuan Stimulan Direktorat Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur mengatakan telah melakukan percobaan dalam waktu tiga bulan. Saat ini, aplikasi tersebut hanya tersedia di Playstore.

Dia mengatakan semua fasilitator program BSPS nantinya akan memanfaatkan aplikasi ini. Dalam pengembangan aplikasi tersebut, Kementerian PUPR juga menurutnya telah melakukan uji coba di sembilan kabupaten/kota pada 2019 di antaranya Makassar, Serang, Yogyakarta, Banten, dan wilayah Jawa Tengah.

"Sekarang rata-rata setiap fasilitator untuk melakukan verifikasi dalam satu rumah adalah sekitar 15 menit. Data itu tidak akan hilang karena itu masuk dalam server yang ada di kantor,” katanya.

Tak hanya itu, para fasilitator juga ke depannya tidak hanya melakukan dokumentasi progres pembangunan rumah, akan tetapi sampai masalah kontruksi.

"Kami juga tetap mengembangkan aplikasi ini guna monitoring hasil pembangunan di lapangan. Jadi nanti para pimpinan di Kementerian PUPR baik Direktur dan Dirjen bisa memonitor fasilitator, progres penerima bantuannya dan melihat hasil pembangunan yang telah dilakukan oleh mereka sesuai dengan koordinatnya," kata Fitrah.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 29 Juli 2022
Yang Harus Kamu Pahami Tentang KPR FLPP
https://www.freepik.com/free-photo/crop-hand-holding-house-near-coins_2172368.htm#query=house&position=31&from_view=search  Memiliki rumah sendiri tentu menjadi impian semua orang. Namun, ada banyak proses yang harus dilalui dan diperhatikan, mulai dari perencanaan anggaran hingga proses pembelian rumah. Dana merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam proses pembelian rumah. Sayangnya, keterbatasan dana ini sering kali menjadi kendala untuk bisa memiliki rumah. Selain itu, harga rumah setiap tahunnya terus meningkat. Ini membuatBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 Juni 2022
Ketahui Prosedur Penyitaan Rumah oleh Bank
Membeli secara KPR merupakan solusi untuk memiliki rumah. Pada proses KPR, sertifikat rumah akan dijadikan sebagai jaminan yang disimpan oleh Bank. Selama jangka waktu KPR kamu diharapkan dapat terus melakukan pembayaran cicilan KPR sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan hingga  KPR-mu lunas. Kamu pasti pernah mendengar kalau kredit rumah macet, rumahBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 Juni 2022
Kenali Ciri Pengembang tidak Bertanggung Jawab, di sini!
Saat membeli rumah banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan dengan baik, salah satunya terkait pengembang atau developer rumah. Jangan sampai kamu terjebak dengan developer yang tidak bertanggung jawab. Pengembang nakal biasanya memanfaatkan ketidakpahaman dari calon pembeli, seperti mekanisme pembelian dan aturan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Pengembang yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak pada proses pembangunanBaca Selengkapnya