(0)



Federasi Real Estat Dunia Turun Tangan Urusi BP2BT
Berita Terkini | 16 September 2019

Bisnis.com, JAKARTA – Menipisnya kuota fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan di seluruh Indonesia membuat pembeli hunian sudah tak boleh lagi bergantung pada fasilitas itu untuk membeli rumah.

Pasalnya, karena ada beberapa bantuan subsidi lain seperti bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) yang bisa dimanfaatkan.

Untuk memulai pelaksanaan skema yang mendapat bantuan pembiayaan dari Bank Dunia itu, Federasi Real Estat Dunia (FIABCI) ikut serta membantu agar skema BP2BT bisa segera dijalankan sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tidak lagi ketergantungan pada skema FLPP.

President FIABCI Asia Pacific sekaligus Ketua DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan bahwa FIABCI turut berkontribusi dalam pelaksanaan BP2BT lantaran bekerja sama langsung dengan Bank Dunia.

“FIABCI bisa memberi saran-saran dan kolaborasi dengan pemerintah untuk memberi masukan langsung atas minat Bank Dunia untuk membantu Indonesia. Kami bisa direct ke bank dunia. Jadi, bukan hanya pemerintah yang memberi input,” ujarnya kepada Bisnis di sela-sela Kongres Real Estat Asia Pasifik di Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Eman, sapaan akrab Presiden FIABCI Asia Pasifik itu, menuturkan bahwa pihaknya bisa berdialog langsung dengan Bank Dunia dari sisi pengembang swasta yang terjun langsung dan merasakan kendala-kendala terkait dengan pembiayaan oleh konsumen di lapangan.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Khalawi Abdul Hamid menambahkan bahwa tahun ini BP2BT memang belum ada yang terlaksana dan terserap, padahal 2019 hanya tinggal tersisa 3 bulan.

Ke depannya, Khalawi mengimbau agar masyarakat berpenghasilan rendah mencoba melirik skema ini agar tidak terus bergantung pada FLPP.

“BP2BT itu kan bukan skema baru, sebenarnya ini lebih bagus dari FLPP, cuma masyarakat kan enggak sabar untuk mendapatkan manfaatnya,” jelasnya.

Tahun ini, Khalawi menyebutkan bahwa target penyaluran BP2BT mencapai 20.000 unit. Kendati tersisa sekitar 3 bulan lagi, Khalawi yakin bantuan tersebut bisa terserap.

“Yang tahun ini kan baru mau start karena ini berbasis tabungan kita harus cari bank yang kuat dan harus benar-benar diyakinkan. Konsumennya sendiri sudah ada, tinggal proses meyakinkan perbankannya itu,” sambungnya.

Adapun, terkait dengan aturan sertifikat laik fungsi (SLF) yang selama ini dinilai memberatkan pengembang karena tidak bisa disediakan di semua daerah, akan segera dievaluasi dan akan diubah.

“Kami masih dorong terus pemerintah daerah, tapi kan sebetulnya tetap bisa jalan bagi lokasi-lokasi yang sudah memenuhi syarat,” katanya.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 24 Agustus 2020
16.180 Calon Debitur Lakukan Akad Pembelian Rumah di Pameran Virtual
Bisnis.com, JAKARTA – Sedikitnya 16.180 calon debitur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB) akan melaksanakan akad massal dalam pameran virtual perumahan subsidi.Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengemukakan bahwa pemanfaatan teknologi harus memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan infrastruktur, bukan sekedar ikut-ikutan atau mengikuti tren sesaat.“Untuk terus menujuBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 24 Agustus 2020
BTN Targetkan 2 Juta Visitor pada IPEX VIRTUAL Perdana di Indonesia
Jakarta, 22 Agustus 2020. Pandemi Covid-19 tidak menjadi hambatan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. untuk menggelar hajatan rutinnya, yaitu Indonesia Property Expo atau IPEX. Yang membuat berbeda pada IPEX kali ini adalah pameran ini dikemas dalam platform digital berkonsep virtual 4D. Artinya, IPEX tidak dilakukan di ruang pamer, namunBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 18 Agustus 2020
Masyarakat Jabodetabek Makin Cerdas Saat Membeli Rumah
Bisnis.com, JAKARTA - Pengetahuan masyarakat Jabodetabek akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen ketika memutuskan untuk membeli produk properti.Hal tersebut tentunya akan meminimalisasi terjadinya pelanggaran atau wanprestasi oleh pengembang yang akan merugikan mereka di kemudian hari.Pakar Hukum Pertanahan sekaligus CEO and Managing Partner Leks&Co Eddy M. Leks menilai masyarakat yang tinggalBaca Selengkapnya