(0)



IMB dan Amdal Dihapus, Sofyan Minta Anggaran RDTR
Berita Terkini | 11 November 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya menciptakan birokrasi yang sederhana agar memudahkan para pengusaha dalam rangka berinvestasi di Indonesia, salah satunya dengan melakukan penyederhanaan perizinan.

Penghapusan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akan ditempuh Pemerintah sebagai bentuk penyederhanaan izin yang diharapkan dapat memudahkan investasi.

Kendati demikian, dalam proses perizinan yang disederhanakan tersebut, Pemerintah dituntut untuk tidak mengorbankan kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, cara menghapus IMB tapi kualitas tujuan itu tetap bisa tercapai, salah satunya dengan adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Dengan RDTR semua sudah jelas peruntukan ruangnya sehingga IMB menjadi tidak diperlukan lagi. Kami akan dorong dengan bicara ke Bappenas supaya tata ruang ini dapat perhatian khusus perihal anggaran dari pemerintah pusat,” ujar Sofyan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2019).

Inovasi penghapusan IMB melalui RDTR dimungkinkan karena terdapat kesamaan substansi yang diatur dalam kedua dokumen ini.

Demikian juga AMDAL, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan AMDAL terbuka lebar.

“Penghapusan IMB dan AMDAL ini diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya penyederhanaan perizinan,” imbuh Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki.


Persoalan tata ruang

Sofyan mengatakan persoalan tata ruang selama ini baru pada tingkat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Baru 53 Kabupaten/Kota yang memiliki RDTR dan itu tidak mencakup seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Dengan kata lain, baru ada 53 RDTR. Tanpa RDTR kita tidak tahu penggunaan secara spesifik tentang lahan tertentu, bangunan tertentu, serta kebijakan tata ruang yang lebih bisa menjadi pegangan,” ungkap Sofyan.

RDTR juga merupakan bagian penting dari Online Single Submission (OSS). Izin lokasi dapat langsung diterbitkan pada daerah yang memiliki RDTR.

Terobosan ini telah menghilangkan satu regulasi yang biasanya diperlukan terkait izin lokasi yaitu pertimbangan teknis (pertek) pertanahan.

Oleh karena itu, menurut Sofyan, RDTR ini perlu untuk terus didorong percepatannya.


Sumber : properti.kompas.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 29 Juli 2022
Yang Harus Kamu Pahami Tentang KPR FLPP
https://www.freepik.com/free-photo/crop-hand-holding-house-near-coins_2172368.htm#query=house&position=31&from_view=search  Memiliki rumah sendiri tentu menjadi impian semua orang. Namun, ada banyak proses yang harus dilalui dan diperhatikan, mulai dari perencanaan anggaran hingga proses pembelian rumah. Dana merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam proses pembelian rumah. Sayangnya, keterbatasan dana ini sering kali menjadi kendala untuk bisa memiliki rumah. Selain itu, harga rumah setiap tahunnya terus meningkat. Ini membuatBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 Juni 2022
Ketahui Prosedur Penyitaan Rumah oleh Bank
Membeli secara KPR merupakan solusi untuk memiliki rumah. Pada proses KPR, sertifikat rumah akan dijadikan sebagai jaminan yang disimpan oleh Bank. Selama jangka waktu KPR kamu diharapkan dapat terus melakukan pembayaran cicilan KPR sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan hingga  KPR-mu lunas. Kamu pasti pernah mendengar kalau kredit rumah macet, rumahBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 Juni 2022
Kenali Ciri Pengembang tidak Bertanggung Jawab, di sini!
Saat membeli rumah banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan dengan baik, salah satunya terkait pengembang atau developer rumah. Jangan sampai kamu terjebak dengan developer yang tidak bertanggung jawab. Pengembang nakal biasanya memanfaatkan ketidakpahaman dari calon pembeli, seperti mekanisme pembelian dan aturan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Pengembang yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak pada proses pembangunanBaca Selengkapnya