(0)



Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupaya untuk menjaga stabilitas pasar properti di tengah sentimen pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid. Untuk menjaga stabilistas pasar properti tersebut, dia menyatakan pemerintah sebelumnya telah menganggarkan subsidi perumahan dengan menambah kuota subsidi untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Adapun, insentif tambahan itu sebesar Rp1,5 triliun dengan mengaktifkan kembali Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp800 miliar dan tambahan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Rp700 miliar.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah akan melanjutkan Program Sejuta Rumah dengan berbagai penguatan yakni pertama Program Rumah Berbasis Komunitas yang diperuntukan untuk MBR berpenghasilan tidak tetap.

"Apalagi minat dari pemerintah daerah juga sangat besar sekali dan tercatat ada 32 kabupaten atau kota yang sudah mengajukan permohonan bantuan program Kementerian PUPR tersebut," kata Khalawi dalam keterangan resminya, Senin (16/3/2020).

Khalawi mengatakan bahwa berdasarkan data yang diperoleh, usulan bantuan untuk rumah berbasis komunitas tahun 2020 berjumlah 9.000 unit.

Selain itu, pemerintah juga akan mendorong program pembangunan rumah berskala besar yang sesuai dengan peraturan menteri tentang hunian berimbang yaitu pengembang wajib membangun rumah untuk MBR disamping membangun rumah untuk komersil.

Sejalan dengan itu, dia meminta agar Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya untuk ikut membangkitkan pasar properti di Tanah Air. Hal itu dia sampaikan ketika menghadiri Rakernas Tahun 2020 dan Perayaan HUT Ke-1 Appernas Jaya beberapa waktu lalu.

"Kami berharap Appernas Jaya ikut hadir dalam membangun rumah untuk masyarakat dan membangkitkan semangat pasar properti di Indonesia," katanya. 

Ketua Umum Appernas Jaya Andriliwan Muhamad menyatakan bahwa pihaknya mampu memberikan kontribusi dalam pembangunan rumah dan memiliki jumlah anggota yang cukup banyak dengan menduduki peringkat kelima dari total 19 asosiasi pengembang yang terdaftar. 

Selain itu, khusus dalam kategori jumlah anggota dengan profil lengkap yang tercatat pada Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) Kementerian PUPR, Appernas Jaya menduduki peringkat ke dua.

Menurutnya, Appernas Jaya juga satu-satunya asosiasi yang memiliki pabrik rumah sendiri. Pihaknya juga menyatakan siap membangun pabrik rumah itu di Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. Dia menekankan akan membangun rumah di IKN dengan cepat dengan rumus tujuh hari, tujuh tukang, tujuh rumah.

"Appernas Jaya berusaha untuk tidak selalu menuntut kepada pemerintah bahkan kami siap menawarkan solusi kepada pemerintah untuk membangun rumah MBR dan tidak membebani APBN," ungkapnya.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 8 Juni 2020
Pengembang Properti Minta Keringanan PBB
Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi pengembang properti telah mengajukan sejumlah usulan untuk meringankan beban finansial mereka di tengah pandemi Covid-19, salah satunya keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Permintaan itu kini mulai menemui titik terang.Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan sudah memberikan usulan terkait keringanan pajakBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 8 Juni 2020
BP Tapera: Dua Manfaat bagi Peserta Sanggup Kami Penuhi
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyatakan bahwa dua janji bagi peserta, yakni imbal hasil simpanan dan manfaat perumahan, dapat dipenuhi dengan strategi alokasi dana untuk investasi.Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa terdapat dua jenis manfaat yang akanBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 8 Juni 2020
Iuran Tapera, Pekerja Asing Juga Wajib Bayar
Bisnis.com, JAKARTA – Penarikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Badan Pengelola Tapera bakal dimulai pada 2021 mendatang. Pekerja asing pun tak terhindarkan dari kewajiban membayar iuran.Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan bahwa pekerja asing juga diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Nantinya, perusahaan tempat warga asing tersebut bekerja akan diwajibkanBaca Selengkapnya