(0)



Bisnis.com, JAKARTA – Penarikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Badan Pengelola Tapera bakal dimulai pada 2021 mendatang. Pekerja asing pun tak terhindarkan dari kewajiban membayar iuran.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan bahwa pekerja asing juga diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Nantinya, perusahaan tempat warga asing tersebut bekerja akan diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerjanya.

“Jadi yang diwajibkan itu pemberi kerja. Untuk swasta tenang saja, masih ada waktu transisi tujuh tahun, nanti akan diatur,” katanya dalam video konferensi pers, Jumat (5/6/2020).

Adapun, syarat WNA yang bisa ditarik iuran Tapera adalah yang sudah bekerja selama enam bulan. BP Tapera juga terbuka apabila ada pekerja asing yang membuka usaha mandiri untuk mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta.

“Kan asasnya yang pertama gotong royong, mereka [WNA] kerja di sini, dapat penghasilan dari sini ya wajib iur. Si pekerja itu setiap hari bisa melihat tabungannya berapa melalui sitem yang sedang disiapkan, nanti kalau kembali ke negaranya kita kembalikan,” imbuhnya.

Asas lain yang digunakan adalah asas manfaat. Sehingga para peserta yang sudah membayar iuran selama 12 bulan, termasuk WNA yang nantinya sudah kembali ke negaranya bisa mendapat pengembalian dana termasuk pemupukan dari investasi kolektif di saham atau sarana investasi lainnya.

“Jadi ini diatur komposisinya sekian persen untuk dipupuk, sekian untuk dikelola, dan dicadangkan. Ada prioritas. Jadi kita harus berhitung mengenai dana jangka panjang,” tambah Adi.

Adapun, BP Tapera menyebut belum bisa menjamin berapa imbal hasil yang bisa didapatkan. Namun, dalam menyalurkan investasi, BP Tapera akan menggunakan prinsip risk and return agar BP Tapera bisa menjadi badan yang kredibel dan memastikan lebih menguntungkan dibandingkan dengan menabung di bank.

“Kita tentunya tidak boleh menjamin, tapi kami akan berupaya agar skenario investasi yang akan dipakai itu memperhatikan sisi ekonomi, nantinya ada angka yang jadi referensi dan pasti untungnya akan lebih baik dari tabungan di bank,” katanya.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 17 Maret 2020
Kadin Properti Usul Relaksasi Pajak di Tengah Sentimen Corona
Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Properti mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus berupa relaksasi pajak di sektor properti.Usulan itu disampaikan sebagai antisipasi lanjutan dari dampak virus corona jenis baru atau covid-19 yang semakin meluas di Indonesia dan mengancam segala sektor industri, termasuk industri properti. "Saya rasa dampak virusBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 17 Maret 2020
Corona Turut Pengaruhi Transaksi Properti di Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Merebaknya virus corona ( covid-19) turut memengaruhi transaksi properti di Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Lukas Bong mengatakan memang ada dampak terhadap transaksi jual-beli properti pasca merebaknya corona di Indonesia. Kejadian ini menyebabkan para broker tidak dapat melakukan aktivitas terutama secara tatapBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 17 Maret 2020
Ini Jurus Kementerian PUPR Jaga Stabilitas Pasar Properti
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupaya untuk menjaga stabilitas pasar properti di tengah sentimen pandemi virus corona atau Covid-19.Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid. Untuk menjaga stabilistas pasar properti tersebut, dia menyatakan pemerintahBaca Selengkapnya