(0)



Saat membeli rumah banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan dengan baik, salah satunya terkait pengembang atau developer rumah. Jangan sampai kamu terjebak dengan developer yang tidak bertanggung jawab. Pengembang nakal biasanya memanfaatkan ketidakpahaman dari calon pembeli, seperti mekanisme pembelian dan aturan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).

Pengembang yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak pada proses pembangunan rumah yang terlambat, kualitas bahan material yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, hingga pembangunan rumah yang gagal. Penting bagi calon pembeli untuk cek legalitas pengembang dan properti. Berikut aspek legalitas yang harus kamu perhatikan:

Legalitas Pengembang

Cek status pengembang melalui Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG) di website https://sireng.pu.go.id untuk mengetahui apakah pengembang benar terdaftar. Kamu cukup memasukkan nama pengembang yang ingin dicek di website sireng.

Layanan SIRENG disediakan oleh Kementerian PUPR untuk melakukan pengawasan terhadap pengembang. Pada sistem tersebut juga terdapat info rating, reward, dan punishment untuk pengembang. Pengembang harus bergabung terlebih dahulu dengan asosiasi agar bisa terdaftar di sistem SIRENG..

Legalitas Tanah

Status kepemilikan tanah penting untuk kamu cek terlebih dahulu. Apakah tanah proyek properti tersebut telah memiliki sertifikat atau belum. Pastikan tanah proyek sudah dimiliki oleh pengembang dan dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atas tanah proyek tersebut. Jangan sampai pengembang menggunakan uang konsumen sebagai uang pembebasan dan penguasaan lahan. Pastikan juga pengembang telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Sebelum memutuskan untuk membeli rumah dari suatu pengembang ada baiknya kamu cek terlebih dahulu track record dari pengembang tersebut. Seperti proyek apa saja yang sudah dibuat, apakah pernah terdapat kendala pada pembangunan sebelumnya. Agar kamu terhindar dari pengembang nakal, cari developer terpercaya di sini!

Sumber:

Hati-hati Beli Properti Agar Tidak Tertipu Pengembang Nakal – Lembaga Ombudsman DIY (jogjaprov.go.id)

Cegah Penipuan Pengembang Nakal, Konsumen Harus Paham PPJB Halaman all - Kompas.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 18 Agustus 2020
Sebanyak 81.041 Debitur Sudah Dapat FLPP, Nilainya Rp8,22 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 81.041 debitur tercatat telah menerima dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) per Jumat (14/8/2020).Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin mengatakan bahwa pada hari yang sama, sebanyak 206.204 calon debitur sudah mengakses aplikasi Sistem Informasi KPR Bersubsidi (SiKasep).Dari jumlah tersebut, sebanyak 82.900 calonBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 18 Agustus 2020
2021, Dana Program Prioritas Bidang Perumahan Rp8,09 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengalokasikan program prioritas di bidang perumahan sebesar Rp8,09 triliun pada 2021.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan anggaran sebesar Rp8,09 triliun tersebut digunakan untuk pembangunan rumah susun sebesar Rp4,11 triliun, rumah khusus Rp0,61 triliun, rumah swadaya Rp2,51 triliun,Baca Selengkapnya
Berita Terkini | 11 Agustus 2020
Program Sejuta Rumah Terkendala Sejumlah Hal Ini, Apa Saja?
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi pengembang meminta agar pemerintah merelaksasi sejumlah aturan agar dapat menstimulus program sejuta rumah.Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa saat ini persyaratan untuk membeli rumah segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sangat ketat yang tentu berdampak pada pembangunan program sejuta rumah."KalauBaca Selengkapnya