(0)



JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan Gubernur ( Pergub) DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar menuai kontroversi.

Terutama Pasal 2A yang berbunyi,"Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan".

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto mengatakan, kebijakan pemerintah mengenai pengaturan pajak sejauh ini sudah cukup baik, selanjutnya tinggal pelaksanaan di lapangan yang perlu diperbaiki.

“Kami rasa pengaturan sudah cukup baik, tetapi seperti biasa seringkali menemui banyak kendala. Kendala tersebut ada pada eksekusinya,” ujar Wendy kepada Kompas.com, Jumat (26/4/2019).

Meski demikian, Wendy tetap akan menghormati pergub tersebut karena itu merupakan kewenangan Pemprov DKI untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dia mengharapkan PAD yang diperoleh dari pajak harus benar-benar dimanfaatkan secara adil, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, dan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum.

“Kami berharap penerimaan pajaknya dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur yang mendukung masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, serta mendukung perkembangan kota yang berkelanjutan,” tutur Wendy.

Selain memperoleh PAD dari kenaikan nilai PBB, Pemprov DKI juga seharusnya mengeksplorasi pendapatan melalui kerja sama dengan pihak swasta.

Salah satu kerja sama itu bisa berupa pembangunan lahan-lahan kosong yang dimiliki oleh badan usaha milik daerah (BUMD).

“Apakah akan dijadikan rumah susun atau fasilitas publik, itu bisa ditentukan dengan mudah bersama pihak swasta dalam bentuk kerja sama ataupun kewajiban pengembang,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.

Revisi itu dilakukan melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 yang menyebutkan pembebasan PBB tidak lagi berlaku bagi bangunan yang berubah fungsi dan kepemilikan.

"Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan," demikian bunyi Pasal 2A seperti diakses dari jdih.jakarta.go.id.

Selanjutnya, Pasal 4A menyatakan, pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. Namun, Gubernur Anies tidak memastikan penghentian kebijakan pembebasan PBB.

"Yang penting pada tahun 2019, itu tetap dibebaskan. Itu dulu yang penting," ucap Anies di Jakarta, Senin (22/4/2019).

Dia menuturkan, pihaknya tengah mendata ulang obyek-obyek pajak karena banyak obyek pajak yang dibebaskan pajaknya tidak sesuai dengan yang dilaporkan.


Sumber : properti.kompas.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 29 Juli 2022
Yang Harus Kamu Pahami Tentang KPR FLPP
https://www.freepik.com/free-photo/crop-hand-holding-house-near-coins_2172368.htm#query=house&position=31&from_view=search  Memiliki rumah sendiri tentu menjadi impian semua orang. Namun, ada banyak proses yang harus dilalui dan diperhatikan, mulai dari perencanaan anggaran hingga proses pembelian rumah. Dana merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam proses pembelian rumah. Sayangnya, keterbatasan dana ini sering kali menjadi kendala untuk bisa memiliki rumah. Selain itu, harga rumah setiap tahunnya terus meningkat. Ini membuatBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 Juni 2022
Ketahui Prosedur Penyitaan Rumah oleh Bank
Membeli secara KPR merupakan solusi untuk memiliki rumah. Pada proses KPR, sertifikat rumah akan dijadikan sebagai jaminan yang disimpan oleh Bank. Selama jangka waktu KPR kamu diharapkan dapat terus melakukan pembayaran cicilan KPR sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan hingga  KPR-mu lunas. Kamu pasti pernah mendengar kalau kredit rumah macet, rumahBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 Juni 2022
Kenali Ciri Pengembang tidak Bertanggung Jawab, di sini!
Saat membeli rumah banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan dengan baik, salah satunya terkait pengembang atau developer rumah. Jangan sampai kamu terjebak dengan developer yang tidak bertanggung jawab. Pengembang nakal biasanya memanfaatkan ketidakpahaman dari calon pembeli, seperti mekanisme pembelian dan aturan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Pengembang yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak pada proses pembangunanBaca Selengkapnya