(0)



Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang rumah bersubsidi kembali mendesak perbankan memberikan insentif percepatan realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) di tengah wabah corona jenis baru atau Covid-19.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan bahwa kondisi saat ini perbankan malah mempersulit dalam melakukan akad KPR.

Dia mengatakan bahwa dalam beberapa waktu belakangan, Apersi sudah menyampaikan keresahan pengembang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan sejumlah pihak terkait.

Menurut dia, solusi pengembang MBR terhadap dampak Covid-19 adalah dengan kelancaran dan penguatan arus kas. Salah satu poin yang disampaikan adalah perlu adanya relaksasi dan percepatan realisasi akad KPR bank pelaksana hingga segi pencairannya.

"Pengembang MBR berharap bisa dijalankan dengan baik oleh bank pelaksana khususnya BTN dan BNI dengan menyesuaikan faktor risk manajemennya," kata Daniel pada Bisnis, Minggu (17/5/2020).

Dia menyatakan bahwa kondisi saat ini banyak rumah yang sudah selesai 100 persen akan tetapi tidak bisa akad KPR. Realisasi KPR dibutuhkan agar arus kas terus berputar sehingga tidak sampai  melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Terlebih, sudah adanya stimulus Rp1,5 triliun yang salah satunya berupa subsidi selisih bunga (SSB). Stimulus itu diharapkan menambah 175.000 kuota rumah subsidi menyusul habisnya kuota fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). 

Namun, penambahan kuota subsidi itu harus diiringi dengan percepatan realisasi KPR. Apalagi, beban pengembang MBR ditambah dengan lebih ketatnya perbankan dalam penyaluran KPR.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Pahala Nugraha Mansury belum menjawab soal permintaan tersebut. Namun, yang pasti pihaknya siap menyalurkan SSB untuk 146.000 unit rumah.

"Kita siap lakukan penyaluran KPR subsidi SSB di bulan Mei ini dan bahkan mulai minggu depan sudah akan disalurkan. [Kita] berharap bahwa pengembang siap juga untuk menyalurkannya," kata dia pada Bisnis.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 27 Juli 2020
Perlu Relaksasi Batas Penghasilan Penerima Rumah Bersubsidi
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta supaya merelaksasi kebijakan yang mensyaratkan penghasilan maksimum Rp8 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengambil rumah bersubsidi.Aturan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia Paulus Totok Lusida meminta agar dilakukan relaksasi dariBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 Juli 2020
Bisnis Properti : Ikuti Langkah BI, Perbankan Diimbau Turunkan Bunga
Bisnis.com, JAKARTA – Perbankan diharapkan menurunkan suku bunga mereka seiring dengan kebijakan Bank Indonesia kembali menurunkan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4 persen, di mana sebelumnya berada di level 4,25 persen.“Seharusnya pihak perbankan bisa lebih mengedepankan kewajaran dengan juga ikut menurunkan suku bungaBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 20 Juli 2020
Subsidi FLPP Masih Tetap Dianggarkan hingga Tahun 2021
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto menuturkan, selama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera) belum beroperasi penuh, Pemerintah tetap mengupayakan pelayanan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap berjalan. Adapun pelayananBaca Selengkapnya