(0)



Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan meminta masyarakat harus cermat dalam memilih produk properti dan jangan sampai hanya tergiur dengan harga perumahan yang lebih murah dibandingkan produk properti lainnya.

"Masyarakat harus sadar bahwa produk properti itu beraneka ragam dan jangan keliru untuk memilih produk properti yang hanya murah harganya. Jadi masyarakat harus jeli dalam memilih agar tidak keliru dalam membeli rumah," kata Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, M Yusuf Hariagung dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Terkait dengan pengembang perumahan yang melaksanakan pembangunan rumah bersubsidi dengan harga yang terjangkau, Yusuf menyarankan agar masyarakat dapat mengecek data pengembangnya melalui aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).

Masyarakat, lanjutnya dapat mengaksesnya melalui www.sireng.pu.go.id guna melihat identitas serta nama pengembang perumahan yang melaksanakan pembangunan rumah bersubsidi di seluruh wilayah di Indonesia.

"Silakan cek pengembang perumahan bersubsidi dengan mengakses www.sireng.pu.go.id. Ada sekitar 13.793 pengembang dan 19 asosiasi perumahan yang telah terdaftar di Sireng. Cek dengan cermat apakah ada atau tidak data pengembangnya dan didalamnya juga ada daftar asosiasi perumahan sebagai pembina pengembang perumahan. Asosiasinya bisa REI, Himperra, Apersi dan lainnya. Jadi ini bagian edukasi kepada masyarakat agar tidak keliru dalam membeli rumah," terangnya.

Masyarakat, imbuhnya, juga perlu mengecek IMB dan sertifikat hak tanahnya untuk memastikan bahwa perumahan itu asas legalitasnya sudah benar.

Jika hal itu tidak ada, ujar dia, maka tentunya dapat dikatakan proyek perumahan tersebut menjadi rawan terjadi persoalan yang sekarang muncul seperti adanya penipuan rumah harga murah yang menimpa ribuan masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian PUPR, kata Yusuf, sebagai pembina bidang perumahan ke depan juga akan intens melakukan sosialisasi bagaimana transaksi perumahan yang benar.

Hal tersebut seperti tertuang di dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) maupun UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Dalam UU tersebut juga diatur bahwa pada saat melakukan transaksi pelaku pembangunan atau pengembang itu harus melakukan proses PPJB. Dalam PPJB itu diatur dua hal yakni menyangkut kegiatan pemasaran dan kegiatan terkait Perjanjian Pendahuluan Jual Beli.

"Pada kegiatan pemasaran itu diatur mengenai informasi awal yang memastikan hak atas perumahan itu jelas seperti IMB sudah ada, Sertifikat Hak Atas Tanah itu ada, dan ijin prinsip atau ijin lokasi terkait pengembangan kawasan juga ada termasuk master plan yang telah ditandatangani oleh Bupati atau Walikota," jelasnya.

Kementerian PUPR, terang Yusuf, mempersilakan para pengembang untuk membangun rumah dengan skema rumah bersbusidi maupun komersial.

Namun demikian, lanjutnya, pengembang perumahan tentunya juga harus mematuhi ketentuan dalam UU karena ada mekanisme perijinan yang dapat mengatur rumah bersubsidi maupun rumah komersial.

"Pada capaian Program Sejuta Rumah tahun 2019 ini ada rumah MBR dan Non MBR. Kontribusi pengembang perumahan ada sekitar 500 ribu lebih di seluruh Indonesia," katanya.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 24 Februari 2020
Basuki Pastikan Empat Program Perumahan Berlanjut hingga 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan empat program perumahan terus berlanjut untuk lima tahun ke depan. “Kami terus mendorong program pembangunan perumahan tahun 2020 hingga 2024 mendatang,” tegas Basuki dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (21/2/2020). Keempat program perumahan tersebut adalah 1,5Baca Selengkapnya
Berita Terkini | 24 Februari 2020
Transaksi IPEX 2020 Tembus Target, Capai Rp5,2 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA — Tingkat kunjungan ke pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2020 yang lebih tinggi dibandingkan dengan 2019, mendorong jumlah transaksi pembelian hunian di acara tersebut menembus target.Vice President PT Adhouse Clarion Events Gad Permata menyebut cukupmening terkejut dengan hasil capaian tahun ini, jika dibandingkan dengan pada tahun-tahun sebelumnya. HinggaBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 24 Februari 2020
LAMPAUI TARGET ,BTN RAIH POTENSI KREDIT BARU RP 4,56 TRILIUN DALAM GELARAN IPEX KE 20
Jakarta, 23 Februari 2020. Gelaran Indonesia Properti Expo menjadi ajang bagi  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk menggenjot penyaluran Kredit Pemilikan Rumah atau KPR pada awal tahun 2020 ini. Dengan mengandalkan aneka promosi, diantaranya suku bunga KPR yang terjangkau hasil kolaborasi dengan mitra pengembang, dan diskon biaya asuransi, provisiBaca Selengkapnya