(0)



Rumah subsidi diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat kecil mempunyai rumah dengan mudah. Ini Daftar Rumah Subsidi Jabodetabek Terbaru Tahun Ini.

Hunian pribadi merupakan salah satu kebutuhan primer yang tak selalu bisa diwujudkan semua orang. Faktanya, beberapa tahun lalu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) masih sulit memiliki hunian pribadi yang layak. Sebagian besar MBR biasanya memilih kontrak rumah atau tinggal bersama dengan anggota keluarga lain. 

Sejak awal tahun 2015 ini, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lana Winayanti, sudah meminta pemerintah daerah mencatat data jumlah MBR. Sehingga target Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bisa diterima oleh pihak yang tepat. Ada ribuan rumah subsidi Jabodetabek yang siap memfasilitasi kebutuhan MBR di masa kini dan masa mendatang.

Pemerintah sudah bekerja sama dengan pihak perbankan dan pengembang properti sejak beberapa tahun lalu dalam hal pengadaan rumah subsidi. Hal ini diharapkan menjadi solusi bagi MBR yang belum punya rumah pribadi. Karena persyaratan KPR subsidi tentu jauh lebih ringan dan mudah dibandingkan KPR biasa.

Bila Anda ingin memanfaatkan sistem KPR subsidi agar bisa memiliki hunian pribadi, maka Anda mesti menyiapkan sejumlah persyaratan berikut ini:

Syarat Umur dan Kewarganegaraan

Masyarakat yang ingin mengajukan KPR subsidi harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Indonesia. Usia minimal untuk pengajuan tersebut adalah 21 tahun atau berstatus sudah menikah. Namun WNI yang tinggal di negara lain dan berprofesi sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tak perlu khawatir. Sebab pemerintah juga sudah mencanangkan program KPR subsidi untuk TKI sejak tahun 2015. Jadi, TKI yang bekerja di Jepang, Hongkong, Singapura, dan Korea Selatan pun berkesempatan memiliki rumah dengan sistem KPR subsidi.

Kelengkapan Identitas yang Harus Disiapkan

Kelengkapan identitas yang dibutuhkan untuk mengajukan KPR subsidi yaitu fotokopi KTP pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi surat nikah (bila sudah menikah), dan fotokopi NPWP. Selain itu, pemohon KPR subsidi juga harus membuat surat pernyataan belum memiliki rumah dan surat keterangan belum pernah menerima fasilitas KPR subsidi.

Persyaratan Lainnya untuk Karyawan

MBR yang berprofesi sebagai karyawan wajib melampirkan slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan dan surat keterangan kerja atau fotokopi surat keputusan pengangkatan pegawai tetap. Hal ini untuk memastikan bahwa pendapatan karyawan memenuhi syarat pengajuan KPR, yaitu maksimal 4 juta untuk KPR rumah tapak dan 7 juta untuk KPR rumah susun. Pengaju KPR yang memiliki pendapatan lebih dari syarat tersebut tidak bisa memiliki rumah dengan sistem KPR subsidi. 

Persyaratan Lainnya untuk Wiraswasta

Persyaratan KPR subsidi untuk kalangan wiraswasta tentu agak berbeda dengan syarat untuk karyawan. Para wiraswasta yang menggeluti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mesti melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan laporan keuangan 3 bulan terakhir. Masa usaha wiraswasta atau masa kerja karyawan minimal 1 tahun untuk mengajukan KPR subsidi. 

Persiapan Uang Muka dan Rekening Koran

Untuk urusan persiapan uang muka atau Down Payment (DP), rentang jumlah uang muka KPR subsidi mulai dari 1%. Sementara suku bunga cicilannya adalah 5%  fixed sepanjang jangka waktu kredit. Anda juga wajib menyertakan rekening koran selama 3 bulan terakhir. Supaya pihak bank yang memfasilitasi KPR subsidi dapat mengecek kelayakan Anda sebagai pihak pengaju. Kesanggupan membayar uang muka dan cicilan KPR adalah hal penting yang akan menunjang kelancaran proses KPR.

Terbukti kan bahwa memiliki rumah dengan sistem KPR subsidi kini tak sesulit yang Anda bayangkan. Lengkapi syaratnya dan isilah formulir pengajuan KPR lengkap dengan pas foto terbaru. Maka pengajuan KPR subsidi Anda akan segera diproses sesuai prosedur. Wujudkan keinginan memiliki hunian pribadi demi kesejahteraan yang lebih baik.

Baca Artikel Terkait
Tips Pengajuan KPR | 7 Februari 2017
Menabung DP Rumah dengan Cermat untuk Kamu yang Berusia 21an
Berkat program KPR, kini seseorang yang masih berusia 21 tahun atau sudah menikah pun dapat memiliki rumah sendiri. Namun hal ini bukan berarti mudah, apalagi mengingat gairah hidup muda, yang masih suka bersenang-senang, yang umumnya masih dimiliki oleh mereka yang berusia 20andi mana hal ini seringBaca Selengkapnya
Tips Pengajuan KPR | 7 Februari 2017
Mengenal Blacklist BI, Penentu untuk KPR Rumah Impian Anda
Dalam urusan pengurusan KPR rumah, sering kita dengar istilah “Blacklist Bank Indonesia (BI).” Namun, pada kenyataannya tak sedikit pula yang masih tidak paham dengan daftar hitam satu ini, padahal hendak membeli rumah secara kredit dalam waktu dekat. Sebelum pengajuan KPR Anda benar-benar dikabulkan, bank akan melakukan BI checking, yaitu proses pengecekan rekam jejak kredit Anda. RekamBaca Selengkapnya
Tips Pengajuan KPR | 7 Februari 2017
Cara Agar Anda Terbebas dari Kolektibilitas Bermasalah
“Budi adalah seorang karyawan swasta, yang telah lama bermimpi memiliki rumah sendiri. Ia berpikir bahwa program KPR rumah adalah jalan yang paling ideal untuk mewujudkan impian ini. Singkat cerita, ia pun menemukan rumah yang diinginkannya, dan mengajukan permohonan KPR kepada bank yang ia percaya. Namun ternyata impian tadi tidak dapat terealisasi, karena permohonannya ditolak dengan alasan BudiBaca Selengkapnya