Silahkan pilih properti yang ingin dibandingkan terlebih dahulu
Lega setelah melunasi KPR? Kamu tidak boleh lupa melakukan hal penting ini setelah melunasi KPR. Setelah melunasi KPR, setiap orang pasti ingin memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah tersebut. Namun, apa yang harus dilakukan agar mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah KPR lunas?
Setelah melunasi pembelian properti secara kredit, kamu perlu melakukan beberapa hal berikut:
Pertama kali yang perlu kamu lakukan setelah melunasi KPR adalah pergi ke kantor cabang bank dimana kamu mengajukan KPR. Sesampainya disana, kamu harus mengambil dokumen yang sebelumnya dijadikan jaminan. Dokumen tersebut meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), dan dokumen lainnya. Setelah dicek kelengkapan dan kesesuaiannya, baru tandatangani surat tanda terima.
Langkah selanjutnya setelah mengambil dan mengecek dokumen jaminan dari bank, kamu perlu meminta surat tanda lunas yang dikeluarkan oleh bank. Nantinya surat tanda pelunasan ini diperlukan untuk mengurus roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Surat lunas ini cukup penting sehingga pastikan kamu menyimpannya dengan baik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah, istilah roya memiliki arti pencoretan pada sertifikat tanah atau sertifikat hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah dihapus.
Hak tanggungan yang dimaksud merupakan jaminan pelunasan utang. BPN akan mengeluarkan surat roya apabila pembayaran KPR lunas beserta utang pembelian tanahnya. Umumnya, sertifikat rumah atau tanah yang dijadikan jaminan utang pada bank akan terhapus ketika kamu telah selesai melunasi angsuran tersebut. Namun ternyata hal itu tidak secara otomatis terjadi.
Oleh karena itu, kamu perlu menghapusnya secara offline. Hal tersebut bisa kamu lakukan dengan pergi ke BPN. Apabila kamu tidak mengurus roya ke BPN, maka sertifikat hak tanggungan tetap dijadikan sebagai jaminan utang walaupun cicilan KPR telah lunas.
Beberapa persyaratan dalam mengurus surat roya:
Jika seluruh dokumen persyaratan di atas telah kamu lengkapi, maka surat roya dapat diurus secara online atau langsung ke kantor BPN.
Baca juga: Pahami Jenis Bunga KPR di Indonesia dan Cara Menghitungnya!
Pengurusan roya dapat berjalan lancar jika dilakukan dengan baik. Tapi apa yang akan terjadi jika kamu tidak mengurus roya?
Status properti masih sebagai dianggap utang. Dikarenakan belum adanya catatan bersih di kantor BPN, semua angsuran KPR yang telah kamu bayar menjadi sia-sia.
Jika kamu ingin menjual properti di kemudian hari, hal ini bisa menghambat proses penjualan. Karena properti tersebut masih berstatus sebagai jaminan utang, maka belum bisa dipindahtangankan kepada penghuni baru. Calon pembeli bisa beranggapan bahwa kamu belum melunasi utang tersebut sehingga mereka akan berpikir dua kali hanya untuk membeli.
Baca juga: Bagaimana Jika Debitur KPR Meninggal Dunia Saat Cicilan Belum Lunas?
Setelah semua proses dilakukan, pastikan untuk menyimpan dokumen di tempat yang sama. Dokumen ini penting karena pasti dibutuhkan di kemudian hari.
Nah, itu dia penjelasan mengenai proses setelah KPR lunas, hak tanggungan, dan apa akibatnya jika tidak mengurus roya dengan baik. Jika kamu ingin membeli rumah menggunakan KPR, maka kamu bisa memilih bank yang mempunyai produk layanan KPR, seperti Bank BTN. Cek info dan promo KPR dari Bank BTN di link ini.