(0)



Bisnis.com, JAKARTA — PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) mengalirkan dana pinjaman subordinasi Rp3 triliun kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. untuk mendukung peningkatan kontribusi BTN dalam program sejuta rumah.

Kerja sama pemberian pinjaman tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian pinjaman antara SMF dan Bank BTN yang ditandatangani oleh Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo dan Direktur Bank BTN Nixon Napitupulu, pada Jum’at (27/12/2019).

Ananta mengatakan bahwa kerja sama penyaluran pinjaman ini merupakan bentuk dukungan SMF kepada Bank BTN yang merupakan mitra strategisnya sejak 2006. Selain itu, Bank BTN juga merupakan kontributor utama dalam penyaluran KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kami berharap agar pinjaman ini dapat memperkuat permodalan Bank BTN sehingga dapat meningkatkan kontribusinya di program satu juta rumah, yang dicanangkan oleh pemerintah,” ujar Ananta.

Dia menjelaskan bahwa pinjaman subordinasi yang dialirkan berjangka waktu 5 tahun dengan suku bunga tetap (fixed) selama jangka waktu pinjaman.

Menurutnya, pinjaman tersebut bertujuan untuk meningkatkan permodalan BTN sehingga dapat terus menjalankan perannya sebagai kontributor utama dalam kredit pemilikan rumah bagi MBR.

Lebih lanjut, Ananta mengungkapkan bahwa kerja sama dalam hal pinjaman subordinasi telah tertuang pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank BTN pada tahun 2019 dan merupakan pinjaman subordinasi kedua setelah yang pertama disalurkan pada 2016 senilai Rp3 triliun. Dengan demikin, pinjaman subordinasi yang telah disalurkan SMF mencapai Rp6 triliun.

Pinjaman Subordinasi sebagaimana telah diatur oleh peraturan pemerintah akan digunakan sebagai instrumen penambahan modal atau juga disebut junior loan. Untuk pinjaman subordinasi yang telah disalurkan SMF pada 2016 kepada Bank BTN senilai Rp3 triliun akan jatuh tempo pada 2021.

Ananta menyatakan bahwa kerja sama yang dijalin antara kedua belah pihak ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 34/POJK.03/2016 tentang perubahan atas POJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum.

Sementara itu, Nixon Napitupulu mengatakan bahwa Bank BTN ditunjuk oleh pemerintah untuk menyediakan rumah bagi kaum milenial di Indonesia.

Dengan adanya dana pinjaman tersebut, dia berharap agar makin mendukung upaya perseroan menghadirkan rumah bagi para generasi muda.

“Selain akan meningkatkan posisi CAR [capital adequacy ratio], pinjaman subordinasi ini juga akan menjadi amunisi untuk menyalurkan kredit pada tahun depan dalam rangka menyediakan rumah bagi para milenial,” ujar Nixon.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 29 Juli 2022
Yang Harus Kamu Pahami Tentang KPR FLPP
https://www.freepik.com/free-photo/crop-hand-holding-house-near-coins_2172368.htm#query=house&position=31&from_view=search  Memiliki rumah sendiri tentu menjadi impian semua orang. Namun, ada banyak proses yang harus dilalui dan diperhatikan, mulai dari perencanaan anggaran hingga proses pembelian rumah. Dana merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam proses pembelian rumah. Sayangnya, keterbatasan dana ini sering kali menjadi kendala untuk bisa memiliki rumah. Selain itu, harga rumah setiap tahunnya terus meningkat. Ini membuatBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 Juni 2022
Ketahui Prosedur Penyitaan Rumah oleh Bank
Membeli secara KPR merupakan solusi untuk memiliki rumah. Pada proses KPR, sertifikat rumah akan dijadikan sebagai jaminan yang disimpan oleh Bank. Selama jangka waktu KPR kamu diharapkan dapat terus melakukan pembayaran cicilan KPR sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan hingga  KPR-mu lunas. Kamu pasti pernah mendengar kalau kredit rumah macet, rumahBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 Juni 2022
Kenali Ciri Pengembang tidak Bertanggung Jawab, di sini!
Saat membeli rumah banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan dengan baik, salah satunya terkait pengembang atau developer rumah. Jangan sampai kamu terjebak dengan developer yang tidak bertanggung jawab. Pengembang nakal biasanya memanfaatkan ketidakpahaman dari calon pembeli, seperti mekanisme pembelian dan aturan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Pengembang yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak pada proses pembangunanBaca Selengkapnya