(0)



Bisnis.com, JAKARTA — PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) mengalirkan dana pinjaman subordinasi Rp3 triliun kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. untuk mendukung peningkatan kontribusi BTN dalam program sejuta rumah.

Kerja sama pemberian pinjaman tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian pinjaman antara SMF dan Bank BTN yang ditandatangani oleh Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo dan Direktur Bank BTN Nixon Napitupulu, pada Jum’at (27/12/2019).

Ananta mengatakan bahwa kerja sama penyaluran pinjaman ini merupakan bentuk dukungan SMF kepada Bank BTN yang merupakan mitra strategisnya sejak 2006. Selain itu, Bank BTN juga merupakan kontributor utama dalam penyaluran KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kami berharap agar pinjaman ini dapat memperkuat permodalan Bank BTN sehingga dapat meningkatkan kontribusinya di program satu juta rumah, yang dicanangkan oleh pemerintah,” ujar Ananta.

Dia menjelaskan bahwa pinjaman subordinasi yang dialirkan berjangka waktu 5 tahun dengan suku bunga tetap (fixed) selama jangka waktu pinjaman.

Menurutnya, pinjaman tersebut bertujuan untuk meningkatkan permodalan BTN sehingga dapat terus menjalankan perannya sebagai kontributor utama dalam kredit pemilikan rumah bagi MBR.

Lebih lanjut, Ananta mengungkapkan bahwa kerja sama dalam hal pinjaman subordinasi telah tertuang pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank BTN pada tahun 2019 dan merupakan pinjaman subordinasi kedua setelah yang pertama disalurkan pada 2016 senilai Rp3 triliun. Dengan demikin, pinjaman subordinasi yang telah disalurkan SMF mencapai Rp6 triliun.

Pinjaman Subordinasi sebagaimana telah diatur oleh peraturan pemerintah akan digunakan sebagai instrumen penambahan modal atau juga disebut junior loan. Untuk pinjaman subordinasi yang telah disalurkan SMF pada 2016 kepada Bank BTN senilai Rp3 triliun akan jatuh tempo pada 2021.

Ananta menyatakan bahwa kerja sama yang dijalin antara kedua belah pihak ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 34/POJK.03/2016 tentang perubahan atas POJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum.

Sementara itu, Nixon Napitupulu mengatakan bahwa Bank BTN ditunjuk oleh pemerintah untuk menyediakan rumah bagi kaum milenial di Indonesia.

Dengan adanya dana pinjaman tersebut, dia berharap agar makin mendukung upaya perseroan menghadirkan rumah bagi para generasi muda.

“Selain akan meningkatkan posisi CAR [capital adequacy ratio], pinjaman subordinasi ini juga akan menjadi amunisi untuk menyalurkan kredit pada tahun depan dalam rangka menyediakan rumah bagi para milenial,” ujar Nixon.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 8 Juni 2020
Pengembang Properti Minta Keringanan PBB
Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi pengembang properti telah mengajukan sejumlah usulan untuk meringankan beban finansial mereka di tengah pandemi Covid-19, salah satunya keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Permintaan itu kini mulai menemui titik terang.Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan sudah memberikan usulan terkait keringanan pajakBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 8 Juni 2020
BP Tapera: Dua Manfaat bagi Peserta Sanggup Kami Penuhi
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyatakan bahwa dua janji bagi peserta, yakni imbal hasil simpanan dan manfaat perumahan, dapat dipenuhi dengan strategi alokasi dana untuk investasi.Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa terdapat dua jenis manfaat yang akanBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 8 Juni 2020
Iuran Tapera, Pekerja Asing Juga Wajib Bayar
Bisnis.com, JAKARTA – Penarikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Badan Pengelola Tapera bakal dimulai pada 2021 mendatang. Pekerja asing pun tak terhindarkan dari kewajiban membayar iuran.Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan bahwa pekerja asing juga diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Nantinya, perusahaan tempat warga asing tersebut bekerja akan diwajibkanBaca Selengkapnya