(0)



Bisnis.com, JAKARTA — PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) mengalirkan dana pinjaman subordinasi Rp3 triliun kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. untuk mendukung peningkatan kontribusi BTN dalam program sejuta rumah.

Kerja sama pemberian pinjaman tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian pinjaman antara SMF dan Bank BTN yang ditandatangani oleh Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo dan Direktur Bank BTN Nixon Napitupulu, pada Jum’at (27/12/2019).

Ananta mengatakan bahwa kerja sama penyaluran pinjaman ini merupakan bentuk dukungan SMF kepada Bank BTN yang merupakan mitra strategisnya sejak 2006. Selain itu, Bank BTN juga merupakan kontributor utama dalam penyaluran KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kami berharap agar pinjaman ini dapat memperkuat permodalan Bank BTN sehingga dapat meningkatkan kontribusinya di program satu juta rumah, yang dicanangkan oleh pemerintah,” ujar Ananta.

Dia menjelaskan bahwa pinjaman subordinasi yang dialirkan berjangka waktu 5 tahun dengan suku bunga tetap (fixed) selama jangka waktu pinjaman.

Menurutnya, pinjaman tersebut bertujuan untuk meningkatkan permodalan BTN sehingga dapat terus menjalankan perannya sebagai kontributor utama dalam kredit pemilikan rumah bagi MBR.

Lebih lanjut, Ananta mengungkapkan bahwa kerja sama dalam hal pinjaman subordinasi telah tertuang pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank BTN pada tahun 2019 dan merupakan pinjaman subordinasi kedua setelah yang pertama disalurkan pada 2016 senilai Rp3 triliun. Dengan demikin, pinjaman subordinasi yang telah disalurkan SMF mencapai Rp6 triliun.

Pinjaman Subordinasi sebagaimana telah diatur oleh peraturan pemerintah akan digunakan sebagai instrumen penambahan modal atau juga disebut junior loan. Untuk pinjaman subordinasi yang telah disalurkan SMF pada 2016 kepada Bank BTN senilai Rp3 triliun akan jatuh tempo pada 2021.

Ananta menyatakan bahwa kerja sama yang dijalin antara kedua belah pihak ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 34/POJK.03/2016 tentang perubahan atas POJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum.

Sementara itu, Nixon Napitupulu mengatakan bahwa Bank BTN ditunjuk oleh pemerintah untuk menyediakan rumah bagi kaum milenial di Indonesia.

Dengan adanya dana pinjaman tersebut, dia berharap agar makin mendukung upaya perseroan menghadirkan rumah bagi para generasi muda.

“Selain akan meningkatkan posisi CAR [capital adequacy ratio], pinjaman subordinasi ini juga akan menjadi amunisi untuk menyalurkan kredit pada tahun depan dalam rangka menyediakan rumah bagi para milenial,” ujar Nixon.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 9 Juni 2022
Pemanfaatan Rumah untuk Investasi
Sudah memiliki kemampuan beli rumah, tapi ingin nantinya rumah yang kamu miliki bisa jadi investasi atau side hustle? Tentunya kamu masih bisa memanfaatkan rumah untuk bisnis. Bisnis dengan pemanfaatan properti sekarang semakin beragam. Selain jual beli rumah, berikut pemanfaatan properti yang bisa kamu lakukan agar dapat menghasilkan tambahan income:Dikontrakkan atau Kos-KosanJika kamu memiliki properti diBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 7 Juni 2022
Perabotan Rumah Tangga di Rumah Baru
Siapa yang tidak excited untuk pindah ke rumah baru? Memilih dan membeli peralatan rumah bisa menjadi sesuatu yang menyenangkan. Mencari perabotan estetik yang memiliki warna senada, dekorasi rumah, mengatur tata ruang merupakan hal mengasyikan untuk mengisi rumah baru. Tapi, untuk melakukan hal tersebut tentu membutuhkan budget yang cukup banyak dan perlu dipersiapkan. Jika anggaranmu terbatas,Baca Selengkapnya
Berita Terkini | 30 Mei 2022
Kenalan dengan Aparthouse, Solusi Hunian di Tengah Kota untuk Millenial
Jarak dan harga menjadi 2 hal yang memicu kegalauan milenial dalam mencari hunian impian. Banyak hunian yang harganya masih terjangkau, tapi lokasinya sangat jauh. Atau lokasi di tengah kota, namun harganya sudah sangat tinggi. Jika kamu ingin memiliki hunian di tengah kota, harga masih terjangkau, masih berbentuk landed house dan kepemilikan berbentuk Setifikat Hak MilikBaca Selengkapnya