(0)



JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto menuturkan, selama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera) belum beroperasi penuh, Pemerintah tetap mengupayakan pelayanan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap berjalan.

Adapun pelayanan pembiayaan perumahan yang masih tetap berjalan mencakup Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ( FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Khusus untuk layanan FLPP, Eko menyebutkan pelayanan masih tetap berjalan. Bahkan Pemerintah akan mengalokasikan dana FLPP hingga tahun 2021.

"Kami ingin yakinkan sampai saat ini untuk FLPP masih dianggarkan untuk tahun 2021," kata Eko dalam seminar yang dilakukan secara daring, Kamis (16/7/2020).

Hal ini karena menurut ketentuan, pengalihan dana FLPP ke BP Tapera sedianya baru akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun depan.

Namun Eko belum bisa memastikan apakah dana FLPP tersebut masih dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan ( PPDPP) Kementerian PUPR atau sudah dilimpahkan ke BP Tapera.

"Nanti mungkin yang kami akan segera lakukan adalah apakah rumah untuk dana FLPP itu tetap di PPDPP atau di BP Tapera," tutur Eko.

Ilustrasi rumah. Ilustrasi rumah.(Dok. PPDPP Kementerian PUPR)
Selain itu, Pemerintah juga masih mengkaji teknis peralihan dana FLPP ke Tapera.

Eko belum bisa memastikan apakah dana yang dialihkan tersebut adalah dana outstanding FLPP sejak tahun 2010 yang berjumlah sekitar Rp 40 triliun, atau pengembalian pokok yang berjumlah Rp 2 triliun setiap tahunnya.

"Apa dana yang dialihkan adalah outstanding-nya FLPP sejak 2010 sampai sekarang itu sebesar Rp 40 triliun atau pengembalian pokok yang tiap tahun cuma Rp 2 triliun," ucap dia.

Dia juga menegaskan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk operasional BP Tapera. Ini karena lembaga tersebut sudah mendapatkan modal awal yang digunakan untuk operasional.

"Tidak akan menyentuh tabungan yang disetorkan oleh pesertanya," tutur Eko.

Sebagai informasi, pemerintah lewat BP Tapera akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.

Aturan mengenai implementasi Tapera sendiri telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.

Seluruh pekerja nantinya wajib membayarkan iuran sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Kehadiran BP Tapera ini diharapkan dapat melampaui penyediaan rumah bagi MBR ketimbang program yang selama ini dilaksakanan Pemerintah.

Pasalnya, dana untuk membangun rumah tersebut sudah tak bergantung lagi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang notabene terbatas.


Sumber : properti.kompas.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 17 Maret 2020
Kementerian PUPR Bangun Rusun untuk Mahasiswa di Papua Barat
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut andil melakukan peningkatan mutu pendidikan di Papua Barat. Salah satunya dengan membangunkan rumah susun untuk mahasiswa Sekolah Tinggi Theologia Erikson Tritt Manokwari. Bangunan vertikal tersebut tengah dibangun oleh Kementerian PUPR dengan tinggi tiga lantai serta terdiri atas 42 unit hunianBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 17 Maret 2020
Kementerian PUPR Bedah 4.000 Unit Rumah di Sumatra Selatan
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat menyatakan bahwa program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau bedah rumah di Provinsi Sumatra Selatan pada 2020 mencapai 4.000 unit.Jumlah itu tersebar di delapan Kabupaten/Kota yakni Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Empat Lawang, Oku Timur, Muara Enim, Banyuasin, Musi Banyuasin, danBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 17 Maret 2020
Dampak Corona, Pengembang Khawatir Daya Beli MBR Menurun
Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat mencemakan risiko penurunan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah  sebagai imbas dari sentimen virus corona atau Covid-19.Virus jenis baru itu terus meluas di Indonesia dan dinilai dapat mengganggu perekonomian Tanah Air, termasuk mempengaruhi daya beli kalangan MBR terhadap permintaan properti bersubsidi jikaBaca Selengkapnya