(0)



Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun ini akan melakukan program bedah rumah untuk 1.200 unit rumah di Kabupaten Pandeglang. Adanya bantuan di sektor perumahan tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan pemerintah akan terus mendorong pembangunan rumah yang layak huni untuk masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat yang rumahnya tidak layak huni akan di bedah menjadi layak huni dengan program BSPS.

Khalawi menjelaskan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), masih ada 3,4 juta yang rumah yang tidak layak huni.

"Ada dua tipe bantuan pembangunan rumah bagi MBR dari pemerintah yaitu dapat berupa bantuan stimulan rumah swadaya dan peningkatan kualitas syaratnya harus tanah sendiri,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (6/4/2019).

Sebagai informasi, rumah swadaya merupakan rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. Dalam proses pembangunan rumah swadaya di lapangan, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyalurkan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai stimulan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan rumah baru beserta PSU.

Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR hingga akhir 2018 lalu, imbuh Khalawi, jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia mencapai angka 3,4 juta unit. Untuk menangani hal tersebut, pemerintah melalui program BSPS sejak tahun 2015 hingga 2018 telah mampu mengurangi jumlah rumah tidak layak huni sebanyak 987.047 unit.

Jenis dan besaran dana bantuan menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor 158/KPTS/M/2019 tentang besaran nilai dan lokasi BSPS terbagi menjadi dua. Pertama adalah peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) di daerah provinsi sebesar Rp17,5 juta.

Rinciannya adalah bantuan bahan bangunan Rp15 juta dan upah kerja 2,5 juta. Adapun PKRS khusus di pulau-pulau kecil dan pegunungan di provinsi Papua dan Papua Barat adalah Rp35 juta yang terdiri dari bahan bangunan Rp30 juta dan upah kerja Rp5 juta. Sedangkan yang kedua adalah Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS) total bantuannya Rp35 juta yang terdiri dari bahan bangunan Rp30 juta dan sisanya untuk upah kerja sebesar Rp5 juta.

“Bantuan stimulan untuk pembangunan baru yaitu Rp35 juta dan Rp17,5 juta untuk peningkatan kualitas. Jumlahnya memang tidak terlalu banyak, tapi kami mendorong keswadayaan masyarakat dalam membangun rumahnya secara bergotong royong. Pengerjaannya nanti juga dilakukan secara swadaya dan saling membantu antar warga,” ujarnya.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 29 Juli 2022
Yang Harus Kamu Pahami Tentang KPR FLPP
https://www.freepik.com/free-photo/crop-hand-holding-house-near-coins_2172368.htm#query=house&position=31&from_view=search  Memiliki rumah sendiri tentu menjadi impian semua orang. Namun, ada banyak proses yang harus dilalui dan diperhatikan, mulai dari perencanaan anggaran hingga proses pembelian rumah. Dana merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam proses pembelian rumah. Sayangnya, keterbatasan dana ini sering kali menjadi kendala untuk bisa memiliki rumah. Selain itu, harga rumah setiap tahunnya terus meningkat. Ini membuatBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 Juni 2022
Ketahui Prosedur Penyitaan Rumah oleh Bank
Membeli secara KPR merupakan solusi untuk memiliki rumah. Pada proses KPR, sertifikat rumah akan dijadikan sebagai jaminan yang disimpan oleh Bank. Selama jangka waktu KPR kamu diharapkan dapat terus melakukan pembayaran cicilan KPR sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan hingga  KPR-mu lunas. Kamu pasti pernah mendengar kalau kredit rumah macet, rumahBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 27 Juni 2022
Kenali Ciri Pengembang tidak Bertanggung Jawab, di sini!
Saat membeli rumah banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan dengan baik, salah satunya terkait pengembang atau developer rumah. Jangan sampai kamu terjebak dengan developer yang tidak bertanggung jawab. Pengembang nakal biasanya memanfaatkan ketidakpahaman dari calon pembeli, seperti mekanisme pembelian dan aturan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Pengembang yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak pada proses pembangunanBaca Selengkapnya