(0)



Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun ini akan melakukan program bedah rumah untuk 1.200 unit rumah di Kabupaten Pandeglang. Adanya bantuan di sektor perumahan tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan pemerintah akan terus mendorong pembangunan rumah yang layak huni untuk masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat yang rumahnya tidak layak huni akan di bedah menjadi layak huni dengan program BSPS.

Khalawi menjelaskan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), masih ada 3,4 juta yang rumah yang tidak layak huni.

"Ada dua tipe bantuan pembangunan rumah bagi MBR dari pemerintah yaitu dapat berupa bantuan stimulan rumah swadaya dan peningkatan kualitas syaratnya harus tanah sendiri,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (6/4/2019).

Sebagai informasi, rumah swadaya merupakan rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. Dalam proses pembangunan rumah swadaya di lapangan, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyalurkan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai stimulan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan rumah baru beserta PSU.

Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR hingga akhir 2018 lalu, imbuh Khalawi, jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia mencapai angka 3,4 juta unit. Untuk menangani hal tersebut, pemerintah melalui program BSPS sejak tahun 2015 hingga 2018 telah mampu mengurangi jumlah rumah tidak layak huni sebanyak 987.047 unit.

Jenis dan besaran dana bantuan menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor 158/KPTS/M/2019 tentang besaran nilai dan lokasi BSPS terbagi menjadi dua. Pertama adalah peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) di daerah provinsi sebesar Rp17,5 juta.

Rinciannya adalah bantuan bahan bangunan Rp15 juta dan upah kerja 2,5 juta. Adapun PKRS khusus di pulau-pulau kecil dan pegunungan di provinsi Papua dan Papua Barat adalah Rp35 juta yang terdiri dari bahan bangunan Rp30 juta dan upah kerja Rp5 juta. Sedangkan yang kedua adalah Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS) total bantuannya Rp35 juta yang terdiri dari bahan bangunan Rp30 juta dan sisanya untuk upah kerja sebesar Rp5 juta.

“Bantuan stimulan untuk pembangunan baru yaitu Rp35 juta dan Rp17,5 juta untuk peningkatan kualitas. Jumlahnya memang tidak terlalu banyak, tapi kami mendorong keswadayaan masyarakat dalam membangun rumahnya secara bergotong royong. Pengerjaannya nanti juga dilakukan secara swadaya dan saling membantu antar warga,” ujarnya.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 22 Juni 2020
Sabar, Relaksasi Debitur Rumah Subsidi Masih Tunggu Skema
Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih mengkaji skema terkait dengan pemberian relaksasi terhadap debitur rumah bersubsidi yang terdampak Covid-19. Pemberian keringanan tersebut dipertimbangkan lantaran pada Mei 2020, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan (PPDPP) mencatat ada 273.604 debitur masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)Baca Selengkapnya
Berita Terkini | 22 Juni 2020
BP Tapera, Potongan 3 Persen Masih Bisa Dinego
Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat penolakan dari pelaku industri soal potongan 3 persen dari upah pekerja.Namun, aturan tersebut ternyata masih terbuka untuk penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat.Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara mengatakan bahwa saat ini Badan PengelolaBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 22 Juni 2020
Tak Perlu Panik, Hitungan Iuran 3 Persen Tapera Masih Digodok
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) rencananya bakal segera beroperasi mulai awal 2021. Namun, sejumlah aturan terkait dengan pelaksanaan program Tapera masih terus digodok, termasuk pemotongan 3 persen dari upah pekerja.Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada acuanBaca Selengkapnya