(0)



Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terbaru terkait dengan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah menuai beberapa tanggapan.

Permen yang dirilis pada 18 Juli 2019 itu mencabut dua peraturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun serta Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah.

Dalam permen perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) terbaru tersebut juga mengatur dan menguraikan dua bagian utama, yakni pemasaran dan PPJB.

Pakar hukum pertanahan dan properti Indonesia Eddy Leks mengatakan bahwa ketentuan tentang pemasaran tiba tiba muncul dalam permen PPJB terbaru, padahal awalnya peraturan pemasaran tidak diatur dalam UU Perumahan 2011 dan PP Perumahan 2011.

Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan amanat UU yang hanya mengamanatkan pengaturan peraturan menteri mengenai syarat kepastian untuk PPJB, bukan pemasaran.

"Seharusnya Permen PPJB tidak mengatur norma baru di luar amanat UU Perumahan 2011," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (11/8/2019).

Di sisi lain, Eddy melihat permen tersebut memiliki aturan yang memberatkan pengembang.

Dalam permen tersebut, terdapat pengaturan mengenai keterlambatan pengembalian pembayaran oleh pengembang kepada pembeli, tetapi tidak ada ketentuan denda  apabila pembeli terlambat membayar. "Hal ini terlihat tidak adil untuk para pengembang," ujarnya.

Selain itu, Eddy juga mengkritik permen PPJB yang menghadirkan norma baru yang tidak diatur sebelumnya dalam UU Rusun 2011.

Pada UU Rusun 2011, diatur kewajiban pengembang untuk menyediakan rusun umum (rusun untuk masrakat berpenghasilan rendah/MBR) 20 persen dari keterbangunan rusun komersial, dan bukan untuk diserahkan ke pemerintah daerah.

Akan tetapi, dalam permen PPJB saat ini, tertulis bahwa untuk memenuhi syarat kepastian atas ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk pembangunan rumah susun, dibuktikan dengan surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai ketersediaan tanah siap bangun di luar tanah bersama yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Ini adalah norma baru. Ketentuan ini sejatinya melanggar UU Rusun 2011, membingungkan dalam aplikasi, dan menambah beban pengembang," tuturnya.


Sumber : ekonomi.bisnis.com



Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 16 Juni 2022
Tips Memilih Apartemen
Apartemen menjadi salah satu pilihan hunian terutama untuk anak muda jaman sekarang. Lokasi yang strategis, dekat dengan perkantoran, dan gaya hidup praktis menjadikan apartemen sebagai pilihan hunian masa kini. Jumlah apartemen pun semakin banyak dengan menawarkan berbagai fasilitas. Dengan semakin banyaknya pilihan apartemen, kamu pun harus semakin selektif memilih apartemen sesuai kemampuan dan kebutuhan. PertimbangkanBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 14 Juni 2022
Cek di sini untuk Tau Alasan KPR Kamu Ditolak
Memiliki rumah hunian sendiri merupakan impian banyak orang terutama untuk pasangan muda. Namun mahalnya harga rumah, menjadikan KPR sebagai solusi agar dapat segera memiliki rumah hunian. Namun proses pengajuan KPR terkadang tidak selamanya berjalan lancar. Meskipun setiap bank memiliki persyaratan hampir sama, namun keputusan KPR diterima atau ditolak dapat berbeda untuk setiap bank. Penting untukBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 13 Juni 2022
Persiapkan Hal Berikut untuk Mempermudah Administrasi KPR
Mendengar kata administrasi KPR, apa yang ada dibenakmu? Banyak? Ribet? Sebenarnya kamu hanya perlu mengikuti instruksi dari pihak bank dan mengumpulkan beberapa berkas untuk diserahkan kepada pihak bank. Kamu juga bisa memilih rumah dari developer tepercaya. Biasanya beberapa developer memiliki rekanan bank yang akan mempermudah proses pengajuan KPR. Berikut persyaratan yang harus kamu siapkan untuk pengajuanBaca Selengkapnya