(0)



Bisnis.com, JAKARTA – Penarikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Badan Pengelola Tapera bakal dimulai pada 2021 mendatang. Pekerja asing pun tak terhindarkan dari kewajiban membayar iuran.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan bahwa pekerja asing juga diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Nantinya, perusahaan tempat warga asing tersebut bekerja akan diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerjanya.

“Jadi yang diwajibkan itu pemberi kerja. Untuk swasta tenang saja, masih ada waktu transisi tujuh tahun, nanti akan diatur,” katanya dalam video konferensi pers, Jumat (5/6/2020).

Adapun, syarat WNA yang bisa ditarik iuran Tapera adalah yang sudah bekerja selama enam bulan. BP Tapera juga terbuka apabila ada pekerja asing yang membuka usaha mandiri untuk mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta.

“Kan asasnya yang pertama gotong royong, mereka [WNA] kerja di sini, dapat penghasilan dari sini ya wajib iur. Si pekerja itu setiap hari bisa melihat tabungannya berapa melalui sitem yang sedang disiapkan, nanti kalau kembali ke negaranya kita kembalikan,” imbuhnya.

Asas lain yang digunakan adalah asas manfaat. Sehingga para peserta yang sudah membayar iuran selama 12 bulan, termasuk WNA yang nantinya sudah kembali ke negaranya bisa mendapat pengembalian dana termasuk pemupukan dari investasi kolektif di saham atau sarana investasi lainnya.

“Jadi ini diatur komposisinya sekian persen untuk dipupuk, sekian untuk dikelola, dan dicadangkan. Ada prioritas. Jadi kita harus berhitung mengenai dana jangka panjang,” tambah Adi.

Adapun, BP Tapera menyebut belum bisa menjamin berapa imbal hasil yang bisa didapatkan. Namun, dalam menyalurkan investasi, BP Tapera akan menggunakan prinsip risk and return agar BP Tapera bisa menjadi badan yang kredibel dan memastikan lebih menguntungkan dibandingkan dengan menabung di bank.

“Kita tentunya tidak boleh menjamin, tapi kami akan berupaya agar skenario investasi yang akan dipakai itu memperhatikan sisi ekonomi, nantinya ada angka yang jadi referensi dan pasti untungnya akan lebih baik dari tabungan di bank,” katanya.


Sumber : ekonomi.bisnis.com


Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 30 Maret 2020
Survei: Milenial Indonesia Lebih Mengincar Rumah ketimbang Apartemen
JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Innovation Officer Shirvano Consulting Fadhila Nur Latifah Sani mengatakan, ketertarikan generasi milenial akan rumah (landed house) lebih besar ketimbang hunian vertikal. Hal tersebut dapat dibuktikan dari hasil survei Shirvano Consulting saat melakukan penyigian pada tahun 2019 dengan mengumpulkan sebanyak 175 responden di seluruh pulauBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 23 Maret 2020
Suku Bunga Acuan BI Sudah Turun, Kapan Bunga Properti Turun?
Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat bisnis properti mendorong perbankan agar dapat menyesuaikan suku bunga Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menyusul pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia pada Kamis (19/3/2020) pekan lalu.Bank Indonesia (BI) sebelumnya menurunkan kembali BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,5 persen dari sebelumnya 4,75 persen.Baca Selengkapnya
Berita Terkini | 23 Maret 2020
Pemangkasan Bunga Acuan Dinilai Belum Berdampak ke Properti
Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang perumahan menilai penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia yang telah dilakukan dua kali di sepanjang tahun ini belum begitu berdampak ke sektor properti.Bank Indonesia (BI) sebelumnya menurunkan kembali suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,5 persen dari sebelumnya 4,75Baca Selengkapnya